CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Jum’at, 16 Oktober 2026. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 Tolak Korupsi di Kabupaten Bogor memasuki babak menarik. Sejumlah pejabat publik mulai menunjukkan dukungan terhadap gerakan antikorupsi yang mendorong transparansi anggaran dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, menjadi salah satu pejabat yang menandatangani spanduk bertuliskan “PETISI 26 TOLAK KORUPSI DI KAB. BOGOR” ketika menerima audiensi perwakilan PETISI 26 di Kantor Wakil Bupati Bogor, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemberitaan media online, audiensi tersebut dihadiri 21 perwakilan PETISI 26. Penandatanganan spanduk dipandang sebagai simbol dukungan terhadap gerakan masyarakat yang menyerukan penolakan terhadap korupsi di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, S.H., juga menandatangani PETISI 26 dalam pertemuan bersama perwakilan gerakan tersebut pada Senin (12/10/2026). Pertemuan itu membahas pengawasan pemerintahan, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, dan peningkatan pelayanan publik.
Dukungan dari unsur eksekutif dan legislatif tersebut menjadi momentum penting bagi gerakan antikorupsi di Kabupaten Bogor.
Namun, masyarakat tentu tidak cukup hanya melihat tanda tangan di atas spanduk. Publik berhak menunggu langkah konkret berupa keterbukaan informasi anggaran, penguatan pengawasan internal, tindak lanjut laporan masyarakat, serta dukungan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
PETISI 26 sendiri mendorong agar komitmen antikorupsi menjangkau unsur eksekutif, legislatif, dan perangkat daerah. Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi diikuti mekanisme evaluasi dan tindak lanjut yang dapat diketahui masyarakat.
Momentum penandatanganan petisi ini berlangsung ketika KPK menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor.
Di antaranya, perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor dan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara HGB Summarecon, nama Jaro Ade sempat muncul dalam pemberitaan mengenai informasi pertemuan yang disebut akan didalami penyidik KPK. Jaro Ade membantah bahwa pertemuan yang pernah diikutinya membahas penerbitan HGB Summarecon. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan warga dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Pemberitaan yang tersedia juga menyebutkan bahwa Jaro Ade tidak termasuk dalam delapan tersangka yang diumumkan KPK pada 15 September 2026 dalam perkara HGB tersebut. Penyebutan namanya dalam informasi yang didalami tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.
Bagi gerakan masyarakat sipil, dukungan pejabat terhadap petisi antikorupsi merupakan kesempatan untuk mendorong perubahan yang terukur.
Ada sejumlah hal yang patut ditunggu masyarakat setelah penandatanganan tersebut:
- Apakah dukungan itu diikuti keterbukaan informasi mengenai penggunaan APBD Kabupaten Bogor?
- Apakah pemerintah daerah bersedia memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat?
- Apakah pejabat publik mendukung pengusutan dugaan korupsi secara transparan tanpa mengintervensi proses hukum?
- Apakah komitmen tersebut dapat dievaluasi secara berkala dan hasilnya disampaikan kepada publik?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman terhadap pejabat yang menandatangani petisi, melainkan bagian dari kontrol sosial yang wajar dalam pemerintahan demokratis.
Gerakan PETISI 26 Tolak Korupsi di Kabupaten Bogor mengusung pesan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat sekaligus tanggung jawab penyelenggara negara.
Ketika pejabat publik ikut menandatangani petisi, langkah tersebut patut dicatat sebagai dukungan simbolis. Namun, ukuran keberhasilannya tetap terletak pada tindakan nyata, transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan untuk diawasi.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Bogor tidak hanya menunggu siapa yang bersedia membubuhkan tanda tangan, tetapi juga bagaimana komitmen tersebut dijalankan dalam kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, menolak korupsi bukan sekadar menandatangani spanduk. Menolak korupsi berarti mendukung transparansi, membuka ruang pengawasan, dan memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.














