DPRD Kabupaten Bogor Jangan Diam, Suara Rakyat Harus Disuarakan

Opini415 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor – Rabu, 23 September 2026. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor serta rangkaian penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga perwakilan rakyat menjadi sorotan.

DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam pembahasan anggaran dan pembuatan kebijakan daerah. Sebagai lembaga perwakilan, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan dan menjadi salah satu saluran konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Karena itu, ketika masyarakat mulai bergerak melalui Petisi Tolak Korupsi dengan target satu juta tanda tangan, suara tersebut semestinya tidak hanya berhenti sebagai aksi masyarakat sipil. Aspirasi itu juga perlu didengar, diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

Terlebih, penggalangan petisi tersebut dijadwalkan berlanjut pada, 28 September 2026, dengan agenda membentangkan hasil petisi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Ketika rakyat bersuara, apakah wakil rakyat akan ikut menyuarakannya?

DPRD Kabupaten Bogor dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk meminta penjelasan terkait persoalan tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat tentunya tetap dalam koridor kewenangan DPRD dan tanpa mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Masyarakat tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan KPK, Kepolisian atau Kejaksaan. Masyarakat meminta wakil rakyat menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara terbuka.

Sebab ketika publik sampai menggalang satu juta tanda tangan untuk menyuarakan penolakan terhadap korupsi, itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang patut mendapatkan ruang dalam sistem demokrasi daerah.

Kini bola ada di tangan para wakil rakyat.

Apakah aspirasi tersebut akan cukup didengar, atau akan diterjemahkan menjadi langkah konkret DPRD melalui fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat?

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan, tetapi transparansi mengenai apa yang dapat dan akan dilakukan DPRD dalam merespons suara masyarakat Kabupaten Bogor.

“Setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bogor dan mengembangkan penyidikan dugaan korupsi, langkah konkret apa yang sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasan? Apakah sudah ada rapat Komisi, pemanggilan kepala OPD terkait, pemeriksaan administrasi dan anggaran, atau rekomendasi kepada Pemkab? Jika sudah, kapan dilaksanakan dan apa hasilnya yang dapat diketahui publik?”

Rakyat memilih wakilnya untuk berbicara. Ketika rakyat sudah berbicara, maka wakil rakyat semestinya hadir untuk mendengarkan dan menyuarakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *