Ketika Rakyat Datang Bawa Aspirasi, DPRD Kabupaten Bogor Dipertanyakan

Opini423 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong — Senin, 28 September 2026. DPRD Kabupaten Bogor merupakan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang memperoleh mandat politik dari masyarakat. Karena itu, ketika masyarakat Kabupaten Bogor datang membawa aspirasi, kritik dan tuntutan, publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana para wakil rakyat tersebut meresponsnya.

Pertanyaan itu semakin mengemuka pada Senin, 28 September 2026, ketika Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui Petisi 26 dijadwalkan menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Petisi 26 membawa agenda penyampaian aspirasi sekaligus penyerahan petisi terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan. Sejumlah pemberitaan menyebut aksi tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Di tengah momentum tersebut, pembatalan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada hari yang sama kemudian menimbulkan pertanyaan publik.

Apakah pembatalan tersebut hanya persoalan agenda kedewanan, atau ada alasan lain yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya rapat paripurna. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sikap DPRD ketika masyarakat datang langsung ke rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.

Sorotan publik juga mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara.

Sebelumnya, Koordinator Petisi 26 Riswan menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Sastra Winara dan menyebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menyatakan siap mendukung Petisi Tolak Korupsi. Pernyataan itu diberitakan sehari sebelum aksi 28 September.

Jika Ketua DPRD benar menyatakan siap mendukung aspirasi antikorupsi masyarakat, apakah beliau juga siap menemui langsung masyarakat yang datang membawa aspirasi tersebut?

Di sinilah ukuran keterbukaan lembaga legislatif diuji.

DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan serta representasi politik masyarakat.

Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, Sastra Winara menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan program dan anggaran daerah.

Ketika aspirasi disampaikan melalui forum resmi dan datang langsung ke Gedung DPRD, apakah suara masyarakat juga akan diterima secara langsung?

Namun, kesamaan waktu tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka.

Karena itu, DPRD Kabupaten Bogor sebaiknya menjelaskan:

  1. Apa alasan resmi pembatalan Rapat Paripurna 28 September 2026?
  2. Siapa yang memutuskan perubahan atau pembatalan agenda tersebut?
  3. Apakah pembatalan berkaitan dengan adanya aksi Petisi 26?
  4. Apakah Ketua DPRD Sastra Winara akan menerima langsung perwakilan Petisi 26?
  5. Jika tidak dapat menerima langsung, siapa yang diberi mandat menerima petisi dan tuntutan masyarakat?
  6. Kapan DPRD akan memberikan jawaban resmi terhadap aspirasi yang disampaikan?

Rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Rakyat hanya meminta pintu dialog dibuka.

Ketika masyarakat datang ke gedung DPRD membawa petisi, kritik dan tuntutan, yang ditunggu bukan sekadar pagar pengamanan.

Yang ditunggu adalah wakil rakyatnya.

Sebab kursi DPRD bukan milik pribadi para anggota dewan.

Kursi itu lahir dari mandat rakyat Kabupaten Bogor.

Dan ketika rakyat datang mempertanyakan jalannya pemerintahan, maka pertanyaan yang paling sederhana adalah:

“Di mana wakil kami ketika kami datang menyampaikan aspirasi?”

Publik kini menunggu jawaban Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan seluruh pimpinan DPRD.

Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan apakah suara rakyat benar-benar memiliki ruang di rumah rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *