Kemesraan Legislatif dan Eksekutif Bogor Dipertanyakan, Rakyat Membawa Aspirasi Malah Dihindari

Peristiwa359 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Senin 28 September 2026. Sorotan terhadap hubungan antara legislatif DPRD Kabupaten Bogor dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mengemuka. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah berjalan, terutama ketika masyarakat datang membawa aspirasi dan kritik terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Bogor.

DPRD Kabupaten Bogor memperoleh mandat langsung dari masyarakat melalui pemilihan umum. Karena itu, anggota DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Namun, ketika masyarakat hendak menyampaikan aspirasi, kritik dan tuntutan, justru muncul persoalan mengenai akses masyarakat untuk bertemu dengan wakil rakyat.

Hal tersebut disoroti Rizwan, Ketua PETISI 26, yang menilai kondisi tersebut sangat disayangkan.

“Sangat sungguh disayangkan. Mereka notabene-nya adalah wakil rakyat. Ketika rakyat datang ingin menemui mereka dengan membawa petisi sejuta tanda tangan dan aspirasi terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Bogor, justru terkesan menghindar,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, masyarakat datang bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat, membawa petisi sejuta tanda tangan. Kami ingin menyampaikan langsung kepada wakil rakyat. Tetapi kalau rakyat justru sulit bertemu dengan wakilnya sendiri, lalu kepada siapa masyarakat harus menyampaikan aspirasinya?” katanya.

Rizwan juga menyoroti agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang disebut batal pada Senin, 28 September 2026. Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan tersebut, terlebih jika pada waktu yang sama masyarakat sedang berupaya menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

“Bahkan kami melihat paripurna sampai batal. Kami mempertanyakan, apakah benar pembatalan itu berkaitan dengan keengganan untuk bertemu dengan kami? Kalau memang tidak ada kaitannya, silakan DPRD memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD merupakan lembaga publik yang harus siap menerima kritik, termasuk ketika kritik tersebut datang dalam bentuk petisi dan tuntutan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya dicari ketika pemilu untuk meminta suara. Setelah terpilih, ketika rakyat datang membawa persoalan dan meminta pertanggungjawaban, justru sulit ditemui. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Rizwan.

Sorotan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai hubungan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Bogor. Keharmonisan antara DPRD dan Pemkab tentu merupakan bagian dari proses pemerintahan, tetapi fungsi pengawasan legislatif tetap harus berjalan secara independen dan terbuka.

Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pembangunan secara fisik, tetapi juga membutuhkan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dan keberanian lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Rakyat memberikan mandat kepada DPRD untuk menjadi suara rakyat. Karena itu, ketika rakyat mengetuk pintu gedung wakil rakyat, semestinya pintu dialog dibuka, bukan justru ditutup.

Kami memberikan ruang kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan pembatalan rapat paripurna serta menjelaskan apakah pembatalan tersebut berkaitan atau tidak dengan rencana penyampaian aspirasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *