Kemenag Kabupaten Bogor Fasilitasi Nikah Massal 50 Pasangan, Salurkan Insentif Amil dan Tegaskan Komitmen Ketahanan Keluarga

Pemerintah417 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com – Cibinong, Bogor — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pelaksanaan nikah massal bagi 50 pasangan. Program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka sekaligus mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitul Faizin, Cibinong, Sabtu (18/7/2026), memfasilitasi pasangan agar menikah secara sah menurut syariat Islam sekaligus tercatat secara resmi oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

Acara tersebut disaksikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si., serta Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Dr. K.H. Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H. Raden Enjat Mujiat, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa program nikah massal merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Program nikah massal menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Raden Enjat.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyerahkan insentif kepada para amil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat di bidang keagamaan. Setiap amil menerima insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun.

“Program insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat para amil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amil mengabdi untuk negeri, bermanfaat untuk umat,” katanya.

Raden Enjat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan dana hibah sebesar Rp10,2 miliar yang diperuntukkan bagi 900 lembaga Diniyah Takmiliyah, 200 guru Majelis Ta’lim, dan 1.699 amil yang selama ini mengabdi di tengah masyarakat.

Menurutnya, para penerima insentif merupakan pengabdi yang memiliki surat tugas dari pemerintah desa, kelurahan, maupun Kementerian Agama, serta aktif melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari membantu penyelenggaraan pernikahan, pengurusan jenazah, pelayanan keagamaan, hingga kegiatan pendidikan keagamaan.

“Yang mendapatkan insentif adalah mereka yang memiliki surat tugas dari desa, kelurahan maupun dari Kemenag. Mereka benar-benar mengabdi untuk mengurus dan melayani masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat ketahanan keluarga berdasarkan nilai-nilai agama dan moral. Raden Enjat menyampaikan bahwa pemerintah daerah menolak segala bentuk aktivitas LGBT karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama, norma sosial, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sikap tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya kita untuk menolak keras keberadaan LGBT di masyarakat,” pungkas Raden Enjat.

Melalui pelaksanaan nikah massal dan pemberian insentif kepada para amil, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat yang harmonis.(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *