HPPMI dan Kuasa Hukum Datangi Kejaksaan Agung, Dorong Penuntasan Dugaan Mafia Tanah Eks HGB PT BSS dan PT HWP

Kriminal, Pemerintah, Umum351 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Jakarta, 19 Juni 2026 – Kuasa hukum para penggarap lahan eks PT BSS, Amirullah, S.H. dan Fuji Handriana, S.H., CTT., bersama Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (19/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tertanggal 21 November 2025 Nomor 002/DUMAS/HPPMI Kab Bogor/XI/2025 tentang dugaan maladministrasi pertanahan serta permohonan penetapan tanah terlantar eks Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT BSS dan PT HWP.

Dalam konferensi pers di depan Gedung Kejaksaan Agung, Yusuf Bahtiar menjelaskan bahwa pada 13 November 2025, HPPMI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan secara terstruktur terkait praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

“Pada 21 November 2025, kami juga mengirimkan surat susulan kepada Kejaksaan Agung terkait laporan dugaan maladministrasi pertanahan dan permohonan penetapan tanah terlantar eks HGB atas nama PT BSS dan PT HWP di Kecamatan Cijeruk,” ujar Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa status tanah eks HGB PT BSS telah berakhir dan menurutnya merupakan aset negara. Ia menyebut PT BSS memiliki 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis.

“Tanah tersebut juga telah masuk dalam jaminan BLBI, sehingga secara hukum penguasaannya berada di bawah Kementerian Keuangan sebagai aset negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf mempertanyakan adanya perpanjangan terhadap sebagian sertifikat yang telah berakhir masa berlakunya.

“Kami mempertanyakan mengapa tiga dari sepuluh SHGB yang sudah berakhir tersebut dapat diperpanjang, sementara tujuh SHGB lainnya masih dalam proses perpanjangan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para penggarap lahan, Fuji Handriana, menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung memberikan sinyal akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Kami memperoleh informasi bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan ini melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak kedinasan yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin perpanjangan tersebut,” jelas Fuji.

Menanggapi pernyataan Wakil Bupati Bogor yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik, Yusuf Bahtiar dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa masyarakat serta HPPMI memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi dan laporan kepada aparat penegak hukum.

Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan didasarkan pada data, dokumen, bukti, dan fakta yang telah dihimpun serta diserahkan kepada Kejaksaan Agung, bukan berdasarkan asumsi semata.

“Kami bergerak berdasarkan data dan fakta yang telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Biarlah proses hukum yang membuktikan siapa pihak yang sebenarnya terlibat dalam praktik mafia tanah sebagaimana yang kami laporkan,” tegas Yusuf Bahtiar.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *