Fuji Handriana, SH, CTT: KPK Harus Buka Terang Jejak Uang di Balik Penggeledahan 3 OPD

Pemerintah, Umum1067 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Selasa Legi, 1 September 2026. Kepala Kantor Hukum FH dan Rekan sekaligus Ketua PERPADI DPC Kabupaten Bogor dan Kepala Media Partner, Fuji Handriana, SH, CTT, menilai langkah KPK menggeledah sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor harus menjadi momentum untuk membuka secara terang konstruksi perkara serta aliran uang yang sedang ditelusuri penyidik.

“Penggeledahan tiga OPD, yaitu Bappenda, BKPSDM dan Dinas Pendidikan, bukan persoalan kecil. KPK tentu memiliki alasan dan kebutuhan pembuktian ketika mengambil langkah hukum tersebut. Tetapi kita juga harus tetap objektif, karena penggeledahan sebuah institusi tidak otomatis membuktikan kepala daerah terlibat.”

Menurut Fuji, titik paling penting dalam perkara tersebut adalah jejak uang sekitar Rp1,5 miliar yang telah diamankan KPK.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan pemotongan, tetapi siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima, dan ke mana uang tersebut akhirnya bermuara. Dalam perkara dugaan korupsi, money trail sangat penting untuk mengungkap konstruksi peristiwa secara utuh.”

Fuji menilai kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto harus dilihat secara proporsional dan berdasarkan alat bukti.

“Kalau Bupati dipanggil sebagai saksi, jangan langsung divonis sebagai tersangka. Tetapi apabila dalam proses penyidikan KPK menemukan bukti adanya perintah, persetujuan, komunikasi, keuntungan atau aliran dana yang berkaitan langsung dengan Bupati, tentu konsekuensi hukumnya harus kita hormati.”

Ia juga menyoroti penggeledahan Dinas Pendidikan yang menurutnya perlu dicermati secara serius.

“Publik tentu bertanya, apakah dugaan perkara di Bappenda dan dugaan pengadaan di Dinas Pendidikan merupakan perkara yang berdiri sendiri atau memiliki benang merah. Kalau ternyata ditemukan aktor, pola, perusahaan, komunikasi atau aliran dana yang saling berkaitan, KPK tentu mempunyai ruang untuk mengembangkan perkara.”

Namun Fuji mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam pengadilan opini.

“Sampai hari ini Rudy Susmanto belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Kritik boleh, pengawasan publik harus, tetapi jangan sampai dugaan diposisikan sebagai fakta hukum.”

Menurutnya, justru transparansi proses hukum akan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan Bupati, biarkan proses KPK membuktikannya. Kalau ternyata ada keterlibatan, tentu siapapun orangnya harus bertanggung jawab. Prinsipnya sederhana: hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi juga jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan opini.”

Fuji menambahkan, posisi media juga harus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan perkara dan kewajiban menghormati proses hukum.

“Sebagai praktisi hukum sekaligus bagian dari ekosistem media, saya melihat kasus ini harus diberitakan secara kritis, tetapi tetap berdasarkan data dan sumber resmi. Publik berhak tahu, tetapi narasi pemberitaan juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan jurnalistik.”

Di akhir pernyataannya, Fuji menyebut ada tiga hal yang kini patut ditunggu publik.

“Pertama, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, ke mana aliran uang sekitar Rp1,5 miliar itu bermuara. Ketiga, apakah ada hubungan antara perkara Bappenda dengan dugaan pengadaan di Dinas Pendidikan. Dari tiga hal itu kita akan bisa melihat, apakah perkara berhenti di level tertentu atau justru bergerak menuju lingkaran yang lebih tinggi.”

“Jangan berspekulasi mendahului KPK. Biarkan alat bukti yang berbicara,” pungkas Fuji Handriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *