DPRD Kabupaten Bogor Menghindar ? Paripurna Batal Ditengah Aksi Petisi 26

Pemerintah753 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Selasa, 29 September 2026. Gedung DPRD Kabupaten Bogor menjadi sorotan pada Senin (28/9/2026). Di saat Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu yang tergabung dalam Petisi 26 datang membawa aspirasi masyarakat, hampir satu juta tanda tangan, serta tuntutan pemberantasan korupsi, justru muncul persoalan lain: massa aksi mengaku tidak mendapatkan ruang untuk bertemu langsung dengan para wakil rakyat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: ke mana para wakil rakyat ketika masyarakat datang ke gedungnya sendiri?

Aksi Petisi 26 sebelumnya telah diumumkan sebagai puncak gerakan penggalangan satu juta tanda tangan tolak korupsi. Bahkan, sehari sebelum aksi, Koordinator Petisi 26 Rizwan Riswanto menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD siap memberikan dukungan terhadap petisi tersebut.

Namun ketika massa benar-benar datang ke Gedung DPRD pada Senin (28/9), para peserta aksi mempertanyakan keberadaan dan sikap para anggota dewan.

Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut juga mencatat kekecewaan massa karena tidak ada perwakilan DPRD yang menemui mereka secara langsung.

Paripurna Batal, Massa Bertanya: Kebetulan atau Ada Kaitannya?

Sorotan semakin tajam karena pada hari yang sama agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor disebut batal.

Bagi massa Petisi 26, situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi aksi mereka memang diarahkan ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih komitmen para wakil rakyat terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Apakah pembatalan paripurna hanya persoalan agenda kelembagaan, atau ada kaitannya dengan kehadiran massa Petisi 26?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

Sebab, tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan, publik dapat membangun berbagai persepsi. Karena itu, DPRD perlu memberikan keterangan mengenai agenda paripurna, alasan pembatalan, keputusan pimpinan, serta siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pada hari yang sama Bupati Bogor Rudy Susmanto diketahui memimpin finalisasi penyelarasan materi Rancangan Perubahan APBD 2026 di Pendopo Bupati Bogor. Pemkab dan DPRD sebelumnya memang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026.

Massa Bawa Hampir Satu Juta Suara

Petisi 26 tidak datang hanya membawa poster dan pengeras suara.

Mereka membawa banner yang diklaim memuat hampir satu juta tanda tangan masyarakat sebagai simbol dukungan terhadap gerakan penolakan korupsi di Kabupaten Bogor.

Massa juga menggelar aksi teatrikal dengan menaburkan uang mainan senilai simbolik Rp1,5 miliar dan telur busuk di sekitar gerbang pemerintahan. Menurut massa, uang mainan tersebut merupakan simbol persoalan dugaan penyimpangan yang mereka soroti, termasuk isu dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

Petisi 26 mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sekaligus meminta agar berbagai persoalan pengelolaan anggaran di Kabupaten Bogor diperiksa secara transparan.

Rizwan: Kami Datang Membawa Suara Rakyat, Bukan Mencari Keributan

Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak datang untuk menghakimi atau memvonis seseorang.

Petisi 26, kata Rizwan, meminta proses hukum berjalan objektif dan seluruh dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Yang menjadi persoalan, menurut massa, adalah ketika masyarakat sudah datang membawa aspirasi dalam jumlah besar tetapi justru tidak mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan wakil rakyat yang mereka pilih.

Wakil Rakyat atau Wakil yang Sulit Ditemui Rakyat?

Pertanyaan paling sederhana kini justru menjadi yang paling keras:

Jika masyarakat datang ke Gedung DPRD membawa hampir satu juta tanda tangan, kepada siapa aspirasi itu harus disampaikan jika wakil rakyat tidak menemui mereka?

DPRD memiliki fungsi representasi dan pengawasan. Karena itu, keterbukaan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dari hubungan antara lembaga legislatif dan konstituennya.

Petisi 26 kini menuntut bukan hanya proses hukum terhadap dugaan korupsi yang mereka soroti, tetapi juga jawaban dari DPRD Kabupaten Bogor mengenai fungsi pengawasan mereka.

Apakah DPRD akan membuka ruang dialog?

Apakah pimpinan DPRD akan menjelaskan alasan pembatalan paripurna?

Dan apakah hampir satu juta tanda tangan yang dibawa masyarakat akan benar-benar diterima serta ditindaklanjuti secara kelembagaan?

Publik Kabupaten Bogor kini menunggu jawabannya.

Karena ketika rakyat datang mengetuk pintu gedung wakilnya, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir.

Persoalannya adalah apakah suara rakyat benar-benar didengar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *