Apresiasi Mengalir untuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Pemerintah, Umum905 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — 
Bandung – Gelombang dukungan dan apresiasi dari masyarakat terus mengalir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Sejumlah karangan bunga tampak berjajar di depan gedung pengadilan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jaksa Penuntut Umum, serta Majelis Hakim yang tengah menangani kasus dugaan korupsi APBD Bekasi.

Salah satu pesan mencolok datang dari Icang Rahardian, SH., MH, yang juga dikenal sebagai Panglima GEBER. Dalam karangan bunga tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum.

“Terima kasih KPK & Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi ‘atur dulu baru lelang di Bekasi’. Kawal terus sampai tuntas!” demikian pesan yang tertulis. Rabu, 8/4/26.

Selain ucapan terima kasih, masyarakat juga menitipkan harapan besar agar proses hukum berjalan secara tegas dan transparan. Majelis Hakim dan Jaksa didorong untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam praktik penyelewengan dana APBD.

Praktik yang dikenal sebagai “ijon proyek” dinilai sebagai persoalan serius, karena diduga melibatkan komitmen pemberian fee sebelum proses lelang resmi dimulai. Hal ini dianggap merusak sistem pengadaan dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi dalam pemerintahan daerah.

Icang Rahardian menegaskan bahwa elemen masyarakat akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Dukungan tersebut dimaksudkan agar para penegak hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun.

“Ini momentum pembersihan Bekasi dari tangan-tangan perampok uang rakyat. Kami berdiri di belakang KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa praktik ijon proyek tidak mungkin dilakukan secara individual, sehingga perlu pendalaman menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta Majelis Hakim dan KPK untuk jeli melihat fakta persidangan. Siapa pun yang menerima aliran dana atau turut mengatur proses lelang harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur dan pengadaan barang di Bekasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *