CorongNusantaraNews.com — Kabupaten Bogor — Polemik dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kian memanas. Kasus yang menyeret sedikitnya 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini memicu perhatian serius dari kalangan aktivis hukum.
Melansir VoA Bogor edisi Minggu (5/4/2026), muncul pernyataan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, yang menuai sorotan. Ia menyebut, “Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses.”
Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat oleh sejumlah praktisi hukum. Advokat muda, Fuji Handriana, S.H., CTT., yang juga Ketua Media Partner, menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya masuk dalam kategori pidana khusus.
“Ini bukan pidana umum, melainkan pidana khusus. Jual beli jabatan ASN jelas mengandung unsur korupsi, baik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Fuji saat ditemui, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya serius.
“Dengan statemen seperti itu, ada indikasi mengaburkan substansi dari permasalahan yang sangat serius,” tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, S.H., mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Yang jelas harus ada sikap hukum yang tegas. Jika terbukti, oknum tersebut harus dipecat agar menjadi efek jera bagi ASN, khususnya di Pemkab Bogor,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menangani kasus ini agar prosesnya transparan dan tidak menguap.
“Saya berharap KPK Pusat turun tangan supaya kasus ini terang benderang. Masyarakat ingin kepastian hukum, jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” pungkasnya.(Gus)








