CorongNusantaraNews.com — Kabupaten Bogor — Minggu, 21 Juni 2026. Advokat Fuji Handriana, S.H., C.T.T., menegaskan bahwa publikasi harta kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Fuji Handriana, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi kekayaan para penyelenggara negara sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan yang diberikan oleh rakyat.
“Pejabat publik adalah individu yang diberi amanah untuk mengelola kebijakan dan anggaran negara. Oleh karena itu, keterbukaan mengenai harta kekayaan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan semata-mata formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurutnya, publikasi kekayaan pejabat dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan sosial terhadap kemungkinan adanya peningkatan kekayaan yang tidak sejalan dengan penghasilan dan sumber pendapatan yang sah.
“Keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara jujur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Fuji Handriana juga menilai bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang sehat. Dengan adanya akses terhadap informasi kekayaan pejabat, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong terciptanya budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pejabat publik untuk menjadikan pelaporan dan publikasi harta kekayaan sebagai bentuk komitmen moral kepada masyarakat, bukan sekadar kewajiban hukum.
“Semakin terbuka seorang pejabat terhadap publik, semakin kuat pula legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinannya. Transparansi adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Fuji Handriana.
Di akhir pernyataannya, Fuji Handriana berharap keterbukaan informasi mengenai kekayaan pejabat dapat terus diperkuat guna mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat.(Gus)
Narahubung:
Fuji Handriana, S.H., C.T.T.
Advokat dan Praktisi Hukum Indonesia.














