CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong Bogor — Minggu, 27 September 2026. Pesan keras terhadap praktik korupsi kembali disuarakan melalui gerakan masyarakat sipil di Kabupaten Bogor. Sebuah poster bertajuk “Gerakan Memerangi Korupsi di Kab. Bogor— Petisi 26” menyerukan agar masyarakat tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa melihat latar belakang partai, kekuatan politik, jumlah massa maupun siapa yang berada di belakangnya.
Petisi 26, menempatkan kepentingan rakyat dan pemberantasan korupsi sebagai garis utama gerakan. “Tidak ada urusan apa pun partainya, siapapun orangnya, seberapa banyak massanya dan sekuat apa backingnya.” tuntutan agar penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak dipengaruhi oleh identitas politik maupun kekuatan sosial seseorang.
Substansi gerakan ini lebih kepada sebagai seruan masyarakat agar dugaan korupsi diperiksa secara objektif dan setiap pelanggaran dibuktikan melalui proses hukum.
Dari Kritik Menjadi Pengawasan Publik
Kemunculan Petisi 26 juga memperlihatkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pemerintahan dan akuntabilitas pejabat publik.
KPK sendiri menempatkan penguatan integritas dan transparansi sebagai bagian penting dalam pencegahan korupsi. Dalam konteks layanan pertanahan, misalnya, KPK pada Agustus 2026 mendorong ATR/BPN memperkuat integritas agar pelayanan publik berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat.
KPK juga menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian LHKPN dengan melampirkan bukti pendukung.
Petisi Bukan Pengadilan
Petisi 26 pada akhirnya bukanlah lembaga peradilan. Tanda tangan masyarakat tidak dapat menggantikan proses penyelidikan, penyidikan maupun pembuktian di pengadilan.
Tetapi petisi dapat menjadi indikator keresahan dan partisipasi publik ketika masyarakat merasa perlu menyampaikan tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, tuntutan yang paling substansial bukan sekadar “siapa yang harus dihukum”, melainkan:
Apakah setiap dugaan korupsi diperiksa secara transparan?
Apakah bukti yang tersedia ditindaklanjuti?
Apakah proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih?
Dan apakah pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan serta anggaran yang dipercayakan masyarakat?
Pesan paling tajam dari Petisi 26 adalah penolakan terhadap anggapan bahwa kekuasaan politik, jabatan, organisasi, massa, ataupun koneksi dapat menjadi tameng dari proses hukum.
Dengan demikian, “Petisi 26” dapat menjadi momentum untuk mengubah kemarahan publik menjadi pengawasan yang berbasis data dan hukum.
Sebab pemberantasan korupsi bukan perang melawan orang atau partai tertentu.
Ini adalah perjuangan untuk memastikan uang rakyat, kewenangan negara dan jabatan publik tidak disalahgunakan oleh siapa pun.








