CNN/CorongNusantaraNews.com — Bogor – Kamis, 09 Juli 2026. Munculnya anggapan bahwa wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat dipidana, merupakan informasi yang tidak tepat dan perlu diluruskan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seorang wartawan wajib memiliki sertifikat UKW sebagai syarat menjalankan profesinya. UKW merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Demikian pula, status verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers bukan merupakan syarat mutlak legalitas suatu media dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Verifikasi bertujuan mendorong profesionalisme dan tata kelola perusahaan pers, namun bukan dasar untuk mempidanakan media yang belum terverifikasi.
Dengan demikian, wartawan maupun perusahaan pers yang belum UKW atau belum terverifikasi Dewan Pers tidak dapat dikenakan sanksi pidana hanya karena status tersebut.
Meski demikian, setiap wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik seseorang melakukan tindak pidana, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka proses hukum dilakukan berdasarkan perbuatan pidananya, bukan karena belum memiliki UKW atau bekerja di media yang belum terverifikasi.
Pemahaman yang benar mengenai UU Pers diharapkan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap profesi wartawan sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme melalui pelaksanaan UKW dan tata kelola perusahaan pers yang baik.








