Pernyataan Soal Wartawan Belum UKW dan Media Belum Terverifikasi Dewan Pers Tuai Keberatan

Umum495 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com  –- Bogor — Kamis, 09 Juli 2026. Pernyataan yang diduga disampaikan oleh Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor mengenai wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat dikenai pidana, disaat melaksanakan safari jurnalistik di hadapan para Kepala Desa menuai tanggapan dari sejumlah insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dianggap menyakiti rekan-rekan wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, meskipun belum mengikuti UKW atau bekerja pada perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa wartawan dapat dipidana hanya karena belum memiliki sertifikat UKW atau bekerja pada media yang belum terverifikasi Dewan Pers. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi wartawan, sedangkan verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola perusahaan pers.

 

Kalangan insan pers berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi wartawan, dapat menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan yang tidak didukung dasar hukum yang jelas dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan maupun media yang belum UKW dan belum terverifikasi.

Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, setiap wartawan tetap berkewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi dugaan tindak pidana, penegakan hukum dilakukan berdasarkan perbuatan yang memenuhi unsur pidana, bukan semata-mata karena status UKW atau verifikasi perusahaan pers.

Redaksi Corong Nusantara News membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *