Soroti Maraknya Sorotan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, PETISI 26 Desak KONI Teken Petisi Transparansi Anggaran Porprov 2026

Umum423 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Rabu, 14 Oktober 2026. Di tengah menguatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah, Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Desakan tersebut secara khusus diarahkan kepada jajaran pengurus KONI Kabupaten Bogor yang tengah mempersiapkan target prestasi dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV Tahun 2026.

Bagi PETISI 26, semangat meraih prestasi dengan slogan Kabupaten Bogor Juara harus berjalan beriringan dengan komitmen menjaga integritas, terutama apabila pelaksanaan program pembinaan atlet dan penyelenggaraan kegiatan olahraga menggunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gerakan masyarakat sipil ini pun mendesak pimpinan KONI Kabupaten Bogor untuk menandatangani PETISI 26 sebagai bentuk dukungan terhadap agenda transparansi anggaran, pengawasan publik, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

KONI dan Tanggung Jawab atas Pengelolaan Dana Publik

PETISI 26 berpandangan bahwa organisasi olahraga yang menerima dana publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola sesuai peruntukan, didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta dapat diawasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan dukungan terhadap gerakan moral masyarakat. Terdapat landasan hukum normatif yang secara tegas mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keolahragaan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa alokasi anggaran keolahragaan pemerintah daerah dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui pemberian hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan dana keolahragaan harus berlandaskan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Adapun Pasal 80 ayat (2) menyatakan bahwa dana keolahragaan yang dialokasikan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menjadi dasar normatif bahwa pengelolaan dana keolahragaan tidak boleh dilepaskan dari prinsip transparansi dan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, apabila KONI Kabupaten Bogor menerima hibah APBD untuk pembinaan atlet maupun persiapan Porprov 2026, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Landasan hukum ini menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik.

Pasal 1 angka 3 UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan pengertian badan publik yang mencakup organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Pasal 16 huruf d mengatur bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah mencakup pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.

Ketentuan tersebut relevan bagi organisasi penerima dana publik, termasuk KONI apabila memenuhi kriteria badan publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta informasi mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

PETISI 26 menilai, keterbukaan dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan olahraga di Kabupaten Bogor.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 385 mengatur mekanisme pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Pasal tersebut juga mengatur kewajiban APIP melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan masyarakat.

Perlu ditegaskan, ketentuan Pasal 385 secara khusus berkaitan dengan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah. Oleh sebab itu, penerapannya terhadap persoalan pengelolaan hibah KONI harus memperhatikan subjek, kewenangan, dan mekanisme hukum yang relevan.

Meski demikian, pengawasan terhadap penggunaan hibah daerah tetap harus dilaksanakan berdasarkan peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah, ketentuan pemberian hibah, serta mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang berlaku.

Dugaan Penyimpangan Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti

Keempat, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Dalam konteks pengelolaan dana hibah olahraga, dugaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, atau pemalsuan dokumen pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan.

Namun, penerimaan dana hibah atau adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaannya tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, transparansi dokumen, audit, dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum.

PETISI 26: Prestasi Olahraga Harus Sejalan dengan Integritas

Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menilai bahwa keberhasilan olahraga tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah medali yang diraih. Tata kelola organisasi, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dari integritas olahraga.

Dalam konteks persiapan Porprov Jawa Barat XV Tahun 2026, PETISI 26 mendorong KONI Kabupaten Bogor untuk membuka ruang pengawasan publik melalui penyediaan informasi anggaran yang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana hibah digunakan untuk pembinaan atlet, pelaksanaan pemusatan latihan, pengadaan perlengkapan, pembayaran kebutuhan kontingen, serta program lain yang dibiayai menggunakan uang publik.

Keterbukaan tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan anggaran olahraga benar-benar memberikan manfaat bagi atlet dan masyarakat Kabupaten Bogor.

PETISI 26 menegaskan bahwa desakan penandatanganan petisi merupakan bentuk tuntutan moral dan dukungan terhadap transparansi. Penandatanganan petisi tidak menggantikan kewajiban hukum pengelola anggaran, pemeriksaan auditor, maupun proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebaliknya, komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola organisasi olahraga yang terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

Kini, publik menantikan sikap KONI Kabupaten Bogor terhadap tuntutan tersebut.

Bogor Juara bukan hanya soal medali. Bogor Juara juga harus mencerminkan integritas, transparansi anggaran, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

PETISI 26 menyerukan: Prestasi Dijaga, Anggaran Dibuka, Integritas Diutamakan, Korupsi Dilawan!

(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *