CorongNusantaraNews.com — Polres Bogor — Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 jam 01.30 wib, Piket Reskrim mengamankan orang yang diduga lakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan, bahwa benar pada hari Kamis 2024 diketahui sekira jam 00.30 WIB, TKP di Masjid Jami Al-Awabin Alamat Kp. Rawahingkik RT.001/RW.001 Desa. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, terjadi peristiwa adanya seseorang yang diduga melakukan percobaan pencurian sebuah kotak amal yang berpura – pura akan melaksanakan ibadah didalam masjid, dan diketahui oleh warga masyarakat akhirnya di hakimi warga masyarakat sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur oleh warga.
Setelah kejadian tersebut, warga menghubungi Polsek dan anggota Polsek Cileungsi mendatangi TKP dan Pelaku diserahkan oleh warga masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di TKP adalah :
– 1 (satu) buah alat pemotong
– 1 (satu) Unit Motor Suzuki Satria F Warna Merah Hitam
– 1 (satu) Unit Handphone Xiomi warna hitam
Pihak Kepolisian berhasil melakukan Pemeriksaan Saksi Pelapor dari adanya Tindak Pidana Percobaan Pencurian ini adalah Nama : M, Lahir di Bogor, 11-08-1978, Wiraswasta , Alamat Kp. Rawahingkik, Desa. Limusnunggal, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Pihak Kepolisian berhasil mendata identitas dari para pelaku diantaranya :
– AN, Bogor, 01 -07-2005
Kp. Nanggewer 2 Desa. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, dan
– SS, Bogor, 24-06-1996, Kp. Jampang Desa. Wanaherang, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor.
Sampai berita ini diturunkan, di mana para diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan awal para pelaku di kenakan sanksi percobaan pencurian pasal Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
* Humas Polres *
” Joey “









