CorongNusantaraNews.com —
Kabupaten Bogor — Minggu, 21 Juni 2026. Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pencabutan laporan polisi dalam perkara anak yang meninggal dunia akibat gigitan anjing, Polres Bogor melalui Humasnya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sampai saat ini tidak terdapat pencabutan laporan dalam perkara yang bersangkutan.
Kasat Reskrim PPA & PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pihak pelapor memang pernah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mekanisme Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan baik oleh pihak pelapor maupun tersangka belum dapat diakomodir dalam perkara ini,” tegasnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Polres Bogor memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai prosedur hukum, dan tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan mengacu pada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian atau instansi berwenang.(Gus)
Sumber: Humas Polres Bogor














