Polemik HGB PT BSS, Praktisi Hukum Kritik Sikap ATR/BPN dan Pemkab Bogor

Pemerintah1212 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Bogor – Polemik mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Lahan seluas ratusan hektare tersebut diketahui merupakan aset sitaan negara yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

 

Minggu, 12 Juli 2026. Di tengah status tersebut, muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor telah memproses perpanjangan tiga sertifikat HGB, yakni SHGB Nomor 1 Desa Tanjung Sari, SHGB Nomor 3 Desa Pasir Jaya, dan SHGB Nomor 58 Desa Tugu Jaya. Langkah itu menuai kritik karena dinilai dilakukan terhadap objek yang masih berstatus aset sitaan negara.

Di sisi lain, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani Direktur Utama Melky Aliandri menyatakan komitmennya untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat di atas lahan tersebut. Namun, sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk klaim atas lahan yang masih menyisakan persoalan hukum, mengingat HGB perusahaan disebut telah berakhir sejak tahun 2017.

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki dua opsi terhadap status HGB PT BSS.

“Kedua opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas BLBI karena lahan tersebut disita negara,” ujar Rudy Susmanto pada 30 Juni 2026.

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari praktisi hukum Fuji Handriana, S.H., CTT. Menurutnya, pemerintah daerah maupun ATR/BPN harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan kepentingan negara.

“Apabila data yuridis SHGB tersebut telah berstatus aset sitaan negara, sedang dalam proses penyelesaian melalui DJKN Kementerian Keuangan, dan masa berlakunya telah berakhir, maka seluruh proses administrasi harus dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah maupun ATR/BPN harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fuji.

Ia juga menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pertanahan dan kepercayaan publik.

Tuntutan Status Quo

Sebelumnya, Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor telah mengajukan permohonan penetapan status quo serta penghentian seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan PT BSS kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada 26 Juni 2025.

Permohonan tersebut disampaikan setelah adanya kegiatan pengukuran lahan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, pada 14 Juni 2026 yang melibatkan ATR/BPN Kabupaten Bogor bersama PT BSS. Menurut HPPMI, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena status lahan masih diperselisihkan.

“ATR/BPN seharusnya berhati-hati dalam mengambil tindakan administrasi ketika objek tanah masih menjadi sengketa. Kami khawatir langkah tersebut memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Fuji.

Fuji juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, sejak memperoleh HGB pada tahun 1997 hingga 2026, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan pemberian hak. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 mengenai kemungkinan penertiban terhadap hak atas tanah yang ditelantarkan, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, ia mempertanyakan penggunaan sertifikat HGB sebagai agunan perbankan apabila hak tersebut telah berakhir masa berlakunya.

“Kami meminta Bupati Bogor, ATR/BPN, Satgas BLBI, dan DJKN Kementerian Keuangan untuk mencermati persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor maupun PT Bahana Sukma Sejahtera terkait berbagai tudingan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *