Pemkab Bogor Tutup Aktivitas Produksi Miras PT Intitirta Sarimakmur

Pemerintah996 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Citeureup, Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor.

Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemkab Bogor melakukan peninjauan sekaligus mengambil langkah administratif terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol pada PT Intitirta Sarimakmur, Citeureup, Senin (24/8/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan oleh tim gabungan lintas perangkat daerah. Tim terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Pengawasan dan pengendalian aktivitas produksi minuman beralkohol tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, bersama jajaran perangkat daerah, turun langsung ke lokasi perusahaan menindaklanjuti arahan Bupati Bogor.

Ajat mengatakan, peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang akan ditempuh pemerintah daerah.

“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan memastikan proses penanganan persoalan tersebut dilakukan secara kondusif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.

Sekitar 140 Pekerja Berpotensi Dirumahkan

Di sisi lain, langkah penghentian aktivitas produksi tersebut turut berdampak terhadap tenaga kerja.

Pihak PT Intitirta Sarimakmur menyampaikan bahwa sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan menyusul penghentian aktivitas produksi.

Perusahaan menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terkait konsekuensi ketenagakerjaan yang muncul akibat penghentian kegiatan produksi.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan.

Dengan jumlah pekerja sekitar 200 orang, kebijakan tersebut diperkirakan berdampak terhadap sekitar 140 pekerja apabila angka 70 persen tersebut diterapkan.

Pemkab: Aspirasi Masyarakat Tetap Jadi Perhatian

Ajat menegaskan, pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Namun, setiap langkah yang diambil harus tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penanganan berlangsung.

Sementara itu, perwakilan ulama mengapresiasi respons cepat Pemkab Bogor dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol tersebut.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah menunjukkan adanya respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan regulasi.

Pemkab Bogor sendiri menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan tindak lanjut terhadap PT Intitirta Sarimakmur berjalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Di sisi lain, persoalan ketenagakerjaan yang muncul akibat penghentian aktivitas produksi menjadi hal yang juga perlu mendapat perhatian, agar kepentingan masyarakat, pekerja, perusahaan, serta aspek penegakan regulasi dapat berjalan secara berimbang.**Diskominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *