Menanam “Bom Waktu”, Kebijakan Tata Hijau Pemkab Bogor Dinilai Salah Kaprah dan Berisiko bagi Kesehatan Publik

Pemerintah511 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com Cibinong Bogor — Sabtu, 26 September 2026. Kebijakan tata ruang hijau dan program penghijauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kawasan padat aktivitas mendapat sorotan. Program penghijauan dinilai perlu dikaji kembali, terutama terkait pemilihan jenis tanaman yang ditanam di sepanjang jalan dengan lalu lintas kendaraan tinggi.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Rizwan Riswanto, menilai penghijauan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah tanaman yang ditanam. Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan karakteristik lokasi, kualitas tanah dan udara, jenis vegetasi, serta potensi paparan polutan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai program penghijauan justru salah sasaran. Kalau tanaman pangan seperti buah dan sayuran ditempatkan di lokasi yang berdekatan dengan sumber emisi kendaraan, harus ada kajian mengenai keamanan tanah, air, dan hasil panennya,” ujar Rizwan.

Ia menjelaskan, kawasan dengan kepadatan lalu lintas tinggi dapat terpapar berbagai polutan dari kendaraan dan aktivitas perkotaan. Partikel serta sejumlah logam berat dapat terakumulasi pada tanah dan permukaan tanaman. Karena itu, menurutnya, pemanfaatan hasil tanaman untuk konsumsi manusia di lokasi yang berpotensi tercemar perlu dilakukan dengan pengujian dan pengawasan.

“Ini bukan sekadar persoalan estetika. Kita bicara tentang lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanaman pangan di kawasan yang terpapar polusi harus dipastikan aman terlebih dahulu,” tegasnya.

Rizwan mendorong Pemkab Bogor mempertimbangkan penggunaan vegetasi non-pangan pada koridor jalan raya, kawasan industri, titik dengan lalu lintas tinggi, maupun area yang berpotensi mengalami erosi.

Menurutnya, jenis pohon seperti trembesi, mahoni, tanjung dan angsana dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi penghijauan perkotaan, dengan tetap memperhatikan kesesuaian jenis pohon terhadap kondisi lokasi, keselamatan pengguna jalan, jaringan utilitas, serta karakteristik ekosistem setempat.

“Pemilihan pohon jangan berdasarkan cepat tumbuh atau sekadar terlihat hijau. Harus ada kajian fungsi ekologis dan kesesuaiannya dengan lokasi,” katanya.

Selain penyaringan partikel dan pemberian naungan, vegetasi juga dapat berperan dalam membantu mengurangi limpasan air permukaan serta memperkuat struktur tanah. Untuk kawasan rawan erosi, Rizwan menyebut bambu dan vetiver atau akar wangi sebagai contoh vegetasi yang dapat dipertimbangkan, terutama dalam sistem pengendalian erosi yang dirancang secara tepat.

Rizwan juga mengusulkan Pemkab Bogor membangun konsep “Nursery Perkotaan”, yakni pusat pembibitan dan pengelolaan tanaman yang secara khusus disiapkan untuk kebutuhan penghijauan kawasan perkotaan dan koridor dengan aktivitas tinggi.

Menurutnya, nursery dapat menjadi bagian dari sistem penghijauan yang lebih terencana, mulai dari pemilihan jenis tanaman, pembibitan, distribusi hingga pemeliharaan.

“Jangan sampai pemerintah hanya mengejar jumlah pohon yang ditanam, tetapi setelah itu tidak ada pemeliharaan. Nursery harus menjadi bagian dari sistem tata hijau yang terintegrasi,” jelas Rizwan.

Ia berharap Pemkab Bogor melibatkan ahli lingkungan, ahli kehutanan, akademisi, serta masyarakat dalam menyusun peta zonasi penghijauan.

“Setiap kawasan harus mempunyai pendekatan berbeda. Area permukiman, bantaran sungai, jalan raya, kawasan industri dan ruang publik tidak bisa diperlakukan sama,” katanya.

Rizwan menegaskan, kritik tersebut bukan berarti menolak program penghijauan pemerintah. Sebaliknya, ia meminta agar kebijakan penghijauan berbasis pada kajian ilmiah dan keselamatan masyarakat.

“Hijau memang penting, tetapi jangan hanya mengejar terlihat hijau. Yang kita butuhkan adalah tata hijau yang benar-benar memberikan manfaat ekologis, aman bagi masyarakat dan mampu membantu menghadapi persoalan banjir, erosi serta kualitas lingkungan,” pungkasnya.

Risiko Kesehatan Perlu Dikaji, Bukan Diasumsikan

Rizwan menilai aspek kesehatan masyarakat perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis vegetasi di kawasan dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Menurutnya, keberadaan emisi kendaraan dan potensi kontaminasi tanah maupun debu jalan tidak serta-merta membuat tanaman pangan menjadi berbahaya, tetapi kondisi tersebut perlu diikuti dengan kajian dan pengujian apabila hasil tanaman akan dikonsumsi masyarakat.

“Jangan langsung menyimpulkan bahwa semua tanaman pangan di pinggir jalan pasti berbahaya. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan potensi paparan polutan. Kalau memang akan ditanam tanaman yang hasilnya dikonsumsi, harus ada pengujian terhadap tanah, air dan hasil panennya,” ujar Rizwan.

Ia menjelaskan, sejumlah kontaminan lingkungan, termasuk beberapa logam berat, dapat berada di tanah atau debu dan dalam kondisi tertentu dapat terakumulasi pada tanaman. Besarnya paparan tidak sama di setiap lokasi dan dipengaruhi oleh jenis tanaman, karakteristik tanah, sumber polusi, jarak dari jalan, serta bagian tanaman yang dikonsumsi.

Karena itu, menurut Rizwan, pendekatan yang lebih tepat bukan melarang seluruh penanaman tanaman pangan di kawasan perkotaan, melainkan menerapkan zonasi berbasis risiko. Area dengan tingkat paparan polusi yang lebih tinggi dapat diprioritaskan untuk vegetasi non-pangan, sementara budidaya tanaman konsumsi dilakukan pada lokasi yang memenuhi persyaratan keamanan lingkungan dan hasil pengujiannya menunjukkan kondisi yang layak.

“Prinsipnya sederhana: penghijauan harus tetap berjalan, tetapi jenis tanaman dan lokasinya harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Kalau untuk konsumsi, aspek keamanan harus dibuktikan melalui pengujian, bukan hanya asumsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *