CNN/CorongNusantaraNews.com –- Cibinong, Bogor — Rabu, 15 Juli 2026. Lambannya proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor (Bogor 1) menuai sorotan. Sejumlah pengelola yayasan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga pondok pesantren mengaku proses penerbitan sertifikat wakaf yang mereka ajukan belum kunjung selesai, meski seluruh persyaratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) telah dipenuhi.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pun angkat bicara menyusul banyaknya aduan dari para pemilik dan pengelola lembaga pendidikan. Mereka menilai keterlambatan penerbitan sertifikat wakaf berdampak pada tertundanya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan operasional sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, A.Y. Sogir, meminta Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 untuk memberikan prioritas terhadap pelayanan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari pelayanan kepada umat.
“Kami meminta Kantah ATR/BPN Bogor 1 memprioritaskan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan umat, khususnya penerbitan sertifikat wakaf. Banyak lembaga pendidikan yang sedang mengurus PBG dan izin operasional sekolah terkendala karena sertifikat wakaf belum terbit,” ujar A.Y. Sogir.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pelayanan pada tahun 2025, ketika ratusan sertifikat wakaf dapat diterbitkan dengan cepat dan responsif sehingga mendapat apresiasi dari para pemohon.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 beserta para penyelenggara lembaga pendidikan yang hingga kini belum memperoleh sertifikat wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan sekaligus mencari solusi percepatan pelayanan.
“Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa harus didukung dengan administrasi pertanahan yang tertib agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Lambannya penerbitan sertifikat wakaf juga dinilai tidak sejalan dengan program prioritas 100 hari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, masjid, musala, majelis taklim, pondok pesantren, hingga tanah makam. Program tersebut selama ini terus disosialisasikan dalam berbagai kesempatan kepada tokoh agama, masyarakat, maupun kalangan akademisi serta dipublikasikan melalui berbagai media sosial resmi.
Sementara itu, Ketua Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat, H. Amirulloh, menyampaikan keprihatinannya terhadap capaian penerbitan sertifikat wakaf di Kantah ATR/BPN Bogor 1. Menurutnya, jumlah sertifikat wakaf yang diserahkan dari wilayah Bogor pada kegiatan penyerahan sertifikat wakaf di Pondok Pesantren Daarun Najjah, Jakarta, untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dinilai jauh lebih sedikit dibandingkan kegiatan serupa sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada penyerahan sertifikat wakaf di Masjid Agung Majalengka yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, capaian sertifikasi wakaf dari berbagai daerah dinilai lebih optimal.
Atas kondisi tersebut, H. Amirulloh berharap Menteri ATR/BPN RI melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan di Kantah ATR/BPN Bogor 1 agar percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat kembali berjalan optimal demi memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan dan pendidikan.
Sumber: Ketua Wakaf dan Pertanahan PWNU Jawa Barat














