Ketua Divisi Hukum Media Partner akan Laporkan ke APH Dugaan Penggelapan Dana PIP SMKN 1 Cibinong

Pendidikan601 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong — Menindaklanjuti pemberitaan di media Corong Nusantara News edisi 15 Januari 2026 perihal dugaan Penyalahgunaan dana PIP di SMKN 1 Cibinong, Advokat muda dan juga sebagai Ketua Divisi Hukum Media Partner Fuji Handriana,S. H,. CTT yang berkantor di Cibinong, menanggapi serius persolan ini.

“Ini baru dugaan, tapi tetap kita tanggapi serius hasil investigasi rekan rekan media di lapangan. Tidak menutup kemungkinan kalo sudah cukup barang bukti, kita akan menggunakan langkah hukum atau pelaporan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan instansi terkait”, papar Fuji saat ditemui di kantor hukum. Senin 19/01/2026.

“Bilamana ini terjadi ( Penyalahgunaan dana PIP) para oknum pelaku bisa dikenakan – Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
-Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
-Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP – Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” sambung Fuji.(Rojik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *