Kementerian Kehutanan Harus Mengkaji Ulang Alih Fungsi Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana

Opini, Pemerintah418 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Jawa Barat — Rencana Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengubah fungsi kawasan Hutan Gunung Sanggabuana di Jawa Barat menjadi kawasan hutan konservasi melalui skema Tahura atau Taman Hutan Raya, perlu dikaji ulang secara mendalam dan menyeluruh.

Kawasan hutan yang mengelilingi wilayah Kabupaten Bogor, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta tersebut selama ini bukan hanya menjadi wilayah penyangga ekosistem, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat sekitar hutan.

Perubahan status kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan hutan konservasi berpotensi membatasi aktivitas masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan garapan di sekitar kawasan hutan. Ribuan warga desa di kaki Gunung Sanggabuana hidup dari sektor pertanian dan perkebunan sebagai sumber mata pencarian utama mereka.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat desa sekitar kawasan hutan. Terlebih, sejumlah desa seperti Desa Cigunungherang dan Desa Mekargalih di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, sebelumnya telah memperoleh hak kelola Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) selama 35 tahun sejak tahun 2023.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan. Kebijakan itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui keterlibatan langsung rakyat.

Karena itu, upaya penyelamatan kawasan hutan, perlindungan satwa langka, dan konservasi sumber air di Jawa Barat seharusnya tidak dilakukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria baru.

Perubahan status kawasan menjadi Tahura dikhawatirkan dapat memicu pembatasan aktivitas masyarakat hingga memaksa petani penggarap meninggalkan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seharusnya lebih mengedepankan penguatan program Perhutanan Sosial dibanding mengubah status kawasan secara sepihak.

Pemerintah perlu memberikan hak kelola kepada kelompok-kelompok tani dan masyarakat penggarap di sekitar kawasan Gunung Sanggabuana di wilayah Bogor, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mempertahankan kehidupan ekonominya sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan. Program Perhutanan Sosial pada dasarnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara ramah lingkungan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab demi keseimbangan antara konservasi alam dan kesejahteraan rakyat.

Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *