Kedermawanan Pemkab yang Menabrak Semangat Efisiensi dan Memicu Ketimpangan

Opini397 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan publik terkait kebijakan pengalokasian dana hibah kepada Polres Bogor yang nilainya terus berulang dari tahun ke tahun. Pada tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026, hibah kepada institusi vertikal tersebut tetap dianggarkan dengan nilai yang tidak sedikit.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas pembangunan daerah, transparansi pengelolaan APBD, serta komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Menabrak Semangat Pengawasan dan Efisiensi Anggaran

Polres sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang telah memperoleh pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemberian hibah daerah secara berulang kepada instansi vertikal menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih pembiayaan.

Berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal guna menghindari potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, semangat yang terkandung dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah daerah pada prinsipnya bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketimpangan Sosial yang Sulit Diabaikan

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penentuan prioritas penggunaan anggaran daerah. Minggu,21/6/26.

Di tengah masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, mulai dari ruang kelas yang rusak, fasilitas kesehatan yang terbatas, hingga infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian serius, pemerintah justru terus mengalokasikan dana besar kepada institusi yang secara struktural telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kepentingan birokrasi dan lembaga negara lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan riil masyarakat yang menjadi pemilik sah uang daerah melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan lainnya.

Ancaman terhadap Independensi Penegakan Hukum

Pemberian hibah yang dilakukan secara rutin dan bernilai besar juga berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan.

Meskipun tidak otomatis memengaruhi profesionalitas aparat penegak hukum, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana independensi pengawasan terhadap pemerintah daerah dapat terjaga apabila terdapat hubungan pendanaan yang berlangsung secara berulang antara pemberi hibah dan penerima hibah.

Dalam negara demokrasi, independensi lembaga penegak hukum bukan hanya harus terjaga secara nyata, tetapi juga harus terlihat dan dirasakan oleh masyarakat. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.

Saatnya Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Dana APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran wajib didasarkan pada prinsip kebutuhan, manfaat, efektivitas, serta keadilan sosial.

Pemkab Bogor perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hibah kepada instansi vertikal agar tidak menimbulkan persepsi ketergantungan anggaran maupun konflik kepentingan. Prioritas penggunaan APBD seharusnya diarahkan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial.

Tuntutan

1. DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh kebijakan hibah kepada instansi vertikal.
2. Pemerintah Kabupaten Bogor membuka secara transparan dasar hukum, mekanisme, serta urgensi pemberian hibah kepada Polres Bogor selama tahun anggaran 2024–2026.
3. Aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga pengawas terkait melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan dana hibah tersebut.
4. Pemkab Bogor memprioritaskan APBD untuk memperbaiki layanan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang masih membutuhkan perhatian serius.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukanlah seberapa besar dana hibah yang diberikan kepada lembaga lain, melainkan seberapa besar manfaat anggaran yang dirasakan langsung oleh rakyat.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *