Kantor Hukum FH dan Rekan Dampingi Klien Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ke Polres Metro Bekasi Kota

Kriminal554 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Bekasi —  Kantor Hukum FH dan Rekan secara resmi mendampingi klien dalam mengajukan laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial.

Laporan tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan penyebaran informasi dan/atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik serta kehormatan klien.

Kepala Kantor Hukum FH dan Rekan, Fuji Handriana, S.H., CTT, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak, kehormatan, maupun reputasi orang lain.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fuji Handriana. Kamis, 30/7/26.

Fuji mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari unggahan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran fitnah, penghinaan, maupun informasi yang merugikan pihak lain.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan dinilai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Fuji menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan hak-hak klien terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Fuji mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan etika, tanggung jawab, serta literasi digital dalam menggunakan media sosial.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, jangan sampai kebebasan berekspresi berubah menjadi perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kehormatan orang lain,” pungkas Fuji Handriana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *