Kabupaten Bogor Darurat Korupsi, FABEM Desak KPK Usut Tuntas dan Tolak Impunitas

Pemerintah643 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong — Jum’at,18 September 2026. Praktik dugaan korupsi di Kabupaten Bogor kembali memicu sorotan keras. Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas seluruh perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bogor.

Desakan tersebut disampaikan FABEM melalui pernyataan sikap bertajuk “Bogor Darurat Korupsi, Bogor Tidak Beriman” yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, FABEM menilai dugaan praktik korupsi, suap, hingga nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan serta berpotensi merampas hak masyarakat.

FABEM juga melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka menuding anggaran publik dan sejumlah proyek pemerintah telah berpotensi menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.

Tak hanya itu, FABEM menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dan sikap FABEM yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sorotan FABEM semakin mengarah kepada sejumlah institusi yang belakangan menjadi perhatian dalam penanganan perkara korupsi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bogor.

FABEM mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah adanya tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah lokasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Menurut FABEM, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan tersebut, termasuk apakah terdapat pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“KPK adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Sikap lamban dan penundaan penetapan tersangka dalam skandal korupsi di Kabupaten Bogor hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap FABEM.

Lima Tuntutan FABEM

Dalam pernyataannya, FABEM menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK dan aparat penegak hukum:

  1. Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor tanpa terkecuali.
  2. Menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
  3. Menolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan perkara korupsi.
  4. Mengungkap dugaan jaringan korupsi yang menurut FABEM berpotensi melibatkan pejabat pemerintahan maupun elite politik.
  5. Mendorong KPK segera memberikan kepastian hukum serta menolak segala bentuk impunitas.

Ultimatum 3×24 Jam

FABEM juga menyampaikan tenggat waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan mereka, termasuk mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Frans, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menyampaikan kritik apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dan meningkatkan eskalasi ke tingkat nasional dengan jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Frans.

FABEM menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tekanan moral dan kontrol masyarakat sipil terhadap proses pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, perkembangan perkara, status hukum para pihak, serta ada atau tidaknya keterlibatan pejabat tertentu tetap menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu transparansi mengenai perkembangan perkara-perkara yang menjadi sorotan tersebut. Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana seluruh rangkaian dugaan korupsi, aliran uang, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat dibongkar secara tuntas. 

(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *