IWO Indonesia DPD Kabupaten Bogor: Penyamaan Wartawan dengan Istilah “Londo Ireng” Merupakan Generalisasi yang Tidak Tepat

Umum406 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Bogor, 26 Juli 2026 – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Kabupaten Bogor menyampaikan keprihatinan atas berkembangnya narasi yang mengaitkan profesi wartawan dengan istilah “Londo Ireng”. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk generalisasi yang tidak mencerminkan fakta mengenai tugas dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Bogor, Agus A.M., menegaskan bahwa wartawan menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, menyematkan istilah ‘Londo Ireng’ kepada wartawan secara umum merupakan generalisasi yang tidak tepat dan berpotensi mencederai kehormatan profesi pers. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, dan menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi,” ujar Agus A.M.

Menurut Agus, apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, maka penilaiannya harus ditujukan kepada individu yang bersangkutan, bukan kepada seluruh profesi wartawan.

“Kesalahan oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh insan pers. Sebaliknya, wartawan yang bekerja secara profesional harus tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers,” tambahnya.

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bogor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kritik terhadap media merupakan hal yang wajar, namun hendaknya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak mengarah pada pelabelan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya karya jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *