HPPMI Kabupaten Bogor Gelar Aksi di Kejagung RI, Desak Penuntasan Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk

Pemerintah715 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Jakarta — Selasa 18 November 2025. Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Dalam aksi tersebut, para petani menyerahkan dokumen Aduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan praktik mafia tanah di lahan eks PT Halizano Wistara Persada (HWP) di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menyatakan aksi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan lapangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, serta kriminalisasi terhadap petani penggarap yang telah mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun.

> “Langkah ini bagian dari upaya mempercepat penanganan dan meminta Kejaksaan Agung mengambil alih proses hukum. Ada indikasi konflik kepentingan di tingkat daerah sehingga diperlukan penyelidikan yang netral dan menyeluruh,” ujar Yusuf.

Minta Penyelidikan Ditangani Pusat

HPPMI menilai proses penegakan hukum terkait lahan eks HWP harus ditarik ke pusat karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) diduga telah berakhir pada 2014. Selain itu, mereka meminta audit aset negara serta penegasan status tanah tersebut sebagai tanah negara, termasuk perlindungan hukum bagi petani yang selama ini mengaku mendapat intimidasi.

Dalam tuntutannya, HPPMI juga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan penetapan status tanah sesuai peraturan perundang-undangan dan menolak segala bentuk intervensi dari oknum aparat maupun pihak swasta yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Yusuf menjelaskan bahwa para petani sudah menggarap lahan tersebut selama 20 hingga 30 tahun. Mereka berharap pemerintah mengalokasikannya kembali kepada petani melalui program pemberian hak atau redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam PP 24/1997, PP 20/2021, dan Permen ATR/BPN No. 5/2025.

“Ini gerakan rakyat, bukan kepentingan politik. Tanah ini adalah sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Persoalan Sudah Menyangkut Keadilan Agraria

Kuasa hukum petani, Amir, menyebut persoalan tanah eks HWP bukan lagi sekadar sengketa administratif, tetapi menyangkut keadilan agraria yang belum terpenuhi. Ia menilai ada indikasi tanah tersebut telah lama ditelantarkan oleh pemegang hak sebelumnya, sehingga memenuhi unsur sebagai tanah terlantar.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat yang puluhan tahun menggarap tanah justru ditekan oleh pihak yang datang belakangan dengan dasar hukum yang lemah,” ujar Amir.

Amir juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterkaitan aset eks HWP dengan persoalan BLBI, termasuk kemungkinan adanya manipulasi data maupun penerbitan hak atas tanah secara tidak sah.

> “Kami menduga ada jual beli ilegal hingga penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) tanpa dasar hukum. Ini harus dibongkar tuntas,” tegasnya.

Respons Kejaksaan Agung

Petugas Penerangan Umum Kejagung, Bambang, yang menerima dokumen DUMAS tersebut mengatakan laporan akan segera diteruskan kepada pimpinan.

> “Mohon bersabar. Setiap hari ada banyak laporan dalam bentuk tertulis maupun aksi. Semua tetap kami proses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Harapan Petani

Sebelum aksi di Kejagung RI, HPPMI telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk menyurati dan menggelar aksi damai di ATR/BPN Bogor 1, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian ATR/BPN RI.

Melalui aksi hari ini, HPPMI berharap penanganan dugaan mafia tanah di Cipelang dapat dipercepat dan kepastian hukum bagi petani segera diberikan setelah tertunda bertahun-tahun.

Adapun indikasi atau diduga aset negara yang diperjualbelikan oleh PT BSS, PT HALIZANO DAN KADES CIJERUK:

1. SHGB No. 1/Pasir Jaya dengan luas 1.172.110 M2 terletak di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

2. SHGB No.2/Pasir Jaya dengan luas 8.503 M2 terletak di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

3. SHGB No. 3/Pasir Jaya dengan luas 60.915 M2 terletak di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

4. SHGB No.56/Tugu Jaya dengan luas 1.620.300 M2 terletak di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

5. SHGB No.57/ Tugu Jaya dengan luas 187.586 M2 terletak di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

6. SHGB No.58/ Tugu Jaya dengan luas 5.991 M2 terletak di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

7. SHGB No.1/Tajur Halang dengan luas 698.380 M2 terletak di Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

8. SHGB No.1/Tanjung Sari dengan luas 160.945 M2 terletak di Desa Tanjung Sari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor
9. SHGB No.8/Cipelang dengan luas 289.760 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,

10. SHGB No.11/Cipelang dengan luas 281.905 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatar Cijeruk, Kabupaten Bogor. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *