FMDRP Gelar Aksi Damai di Kantor Desa Rawa Panjang, Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Pemerintah1247 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com Bojong Gede – Jum’at 31 Juli 2026. Forum Masyarakat Desa Rawa Panjang (FMDRP) menggelar aksi damai penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jumat (31/7/2026). Aksi yang berlangsung pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dalam aksi tersebut, FMDRP menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Desa Rawa Panjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat penegak hukum.

Pertama, FMDRP mendesak agar Kepala Desa Rawa Panjang mengundurkan diri dari jabatannya apabila terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun dana bantuan Posyandu.

Kedua, FMDRP meminta aparat penegak hukum menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Ketiga, FMDRP mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rawa Panjang agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sesuai tugas dan kewenangannya. Apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, FMDRP meminta dilakukan evaluasi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Keempat, FMDRP mendorong terwujudnya pemerintahan Desa Rawa Panjang yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Koordinator aksi FMDRP dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi damai tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Kami juga menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Koordinator Aksi FMDRP.

FMDRP juga mengimbau seluruh peserta aksi agar menjaga ketertiban umum, menghormati aparat keamanan, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menaati seluruh ketentuan hukum selama penyampaian pendapat berlangsung.

Pelaksanaan aksi damai tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan umum.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

FMDRP menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta mendorong penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Rawa Panjang maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *