CNN/CorongNusantaraNews.com –Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor merilis Laporan Hasil Kajian Nomor: 001/LHK/BPI-KPNPA-RI/VI/2026 mengenai pengadaan mebeler Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total mencapai Rp103.897.135.950.
Minggu, 12 Juli 2026. Kajian tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap data pengadaan yang tersedia dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam laporannya, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mencatat terdapat lima paket pengadaan mebeler SD yang dilaksanakan melalui metode E-Purchasing menggunakan Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan rincian nilai Rp23,5 miliar, Rp29,19 miliar, Rp24,95 miliar, Rp7,94 miliar, dan Rp18,30 miliar.
Hasil kajian menyoroti adanya konsentrasi anggaran sebesar sekitar Rp62,09 miliar yang dilaksanakan pada November 2025. Menurut BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, pola tersebut perlu mendapat perhatian karena memerlukan pengujian lebih lanjut terhadap kesesuaiannya dengan prinsip perencanaan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, laporan tersebut juga mengemukakan adanya indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan pemecahan paket pengadaan apabila terbukti memiliki objek pekerjaan, jenis barang, sumber dana, lokasi distribusi, dan waktu kebutuhan yang sama. BPI KPNPA RI menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga mengingatkan bahwa penggunaan metode E-Katalog tidak menghapus kewajiban penyelenggara pengadaan untuk menyusun spesifikasi teknis secara objektif, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melakukan analisis kebutuhan, menjamin kewajaran harga, serta memastikan kualitas dan kesesuaian barang yang diterima.
Dalam kajiannya, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menyebut terdapat sejumlah risiko yang perlu diuji melalui audit, antara lain kewajaran harga satuan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume barang, kualitas mebeler, serta dokumen penerimaan barang. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas dasar hasil kajian tersebut, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor merekomendasikan agar Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif, APIP melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, BPK menguji kewajaran harga dan volume barang dalam pemeriksaan sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor juga mendorong pemerintah daerah dan dinas terkait untuk membuka dokumen pengadaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tersebut. Sesuai asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, media memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan atas hasil kajian yang dipublikasikan oleh BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.
Sumber: BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor.














