CorongNusantaraNews.com — Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pengadaan alat pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Nilai anggaran yang menjadi objek kajian tersebut mencapai lebih dari Rp149 miliar.
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, mengatakan hasil kajian lembaganya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kajian tersebut meliputi pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) untuk SD dan SMP Negeri, bantuan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), pengadaan komputer, serta bantuan peralatan DAK TIK.
“Dari hasil observasi lapangan, kami menemukan masih ada sekolah penerima bantuan yang belum memahami pemanfaatan alat tersebut. Bahkan sebagian peralatan masih tersimpan dalam kemasan sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi kegiatan belajar mengajar,” ujar Rizwan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Selain itu, BPI KPNPA RI juga menyebut menemukan perbedaan antara alamat perusahaan penyedia yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Empat perusahaan yang menjadi objek kajian adalah PT Matra Pratama Adidaya, PT Harutech Kensin Abadi, PT Saron Indonesia Nusantara, dan PT Plaza Pendidikan Indonesia.
Dalam kajian tersebut juga disebutkan adanya dugaan keterkaitan antar perusahaan penyedia yang dinilai berpotensi mengurangi persaingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BPI KPNPA RI turut menyoroti dugaan selisih harga pengadaan Interactive Flat Panel (IFP). Berdasarkan hasil kajian, harga pembelian pemerintah disebut mencapai Rp184,5 juta per unit, sedangkan terdapat produk sejenis di E-Katalog dengan harga sekitar Rp165 juta per unit. Perbedaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kewajaran harga sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar temuan tersebut, BPI KPNPA RI mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan alat pendidikan di Kabupaten Bogor. Lembaga itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses ini dapat diusut secara profesional dan transparan sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Rizwan.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor.
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan dan hasil kajian BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun perusahaan-perusahaan yang disebut memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.














