Ancam Pedagang dengan Golok, Pria di Bogor Resmi Jadi Tersangka

Polri498 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com – Citeureup, Bogor — Seorang pria berinisial IK (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengancam seorang pedagang menggunakan senjata tajam jenis golok di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video aksi pengancaman tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pelaku terlihat membawa sebilah golok sambil mengancam seorang pedagang, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Citeureup.

“Statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini IK telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citeureup,” ujar Kompol Eddy Santosa, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (16/7/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

Kompol Eddy menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang mengatur tindak pidana penggunaan senjata tajam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Citeureup.

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *