CorongNusantaraNews.com — Bogor – Menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat hingga menembus angka Rp18.000 terhadap rupiah menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Advokat muda, Okta Fratama, menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi makro, tetapi juga berdampak langsung terhadap dunia usaha dan profesi advokat.
Menurut Okta Fratama, pelemahan rupiah yang menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS dapat memicu meningkatnya sengketa bisnis, restrukturisasi utang, hingga persoalan ketenagakerjaan akibat tekanan ekonomi yang dialami perusahaan. Data terbaru menunjukkan rupiah memang telah menyentuh kisaran Rp18.000–Rp18.190 per dolar AS dalam beberapa hari terakhir akibat kombinasi faktor global dan domestik.
“Dalam kondisi ekonomi yang penuh tekanan, kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap jasa hukum justru meningkat. Banyak perusahaan harus meninjau ulang kontrak, melakukan negosiasi ulang kewajiban, bahkan menghadapi potensi sengketa akibat perubahan kondisi ekonomi yang signifikan,” ujar Okta. Senin, 08/06/26.
Ia menjelaskan bahwa profesi advokat akan menghadapi tantangan sekaligus peluang. Tantangannya adalah menurunnya kemampuan sebagian klien untuk membayar jasa hukum, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah. Namun di sisi lain, meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum akibat gejolak ekonomi akan membuat peran advokat semakin dibutuhkan.
Okta juga mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor. Pelemahan rupiah berpotensi meningkatkan biaya impor, menekan daya beli masyarakat, serta memperberat beban perusahaan yang memiliki kewajiban dalam mata uang asing.
“Stabilitas hukum dan stabilitas ekonomi adalah dua hal yang saling berkaitan. Ketika ekonomi bergejolak, sektor hukum menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Okta berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menghadapi situasi tersebut agar dampak pelemahan rupiah tidak semakin membebani masyarakat luas.
“Profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga kepastian hukum di tengah ketidakpastian ekonomi. Kami harus hadir memberikan solusi, bukan hanya litigasi, tetapi juga pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat,” pungkas Okta Fratama.(Gus)











