Uang BLT Kesra Raib, Ketua Kelompok PKH Diduga Hilangkan Buku dan ATM KPM

Pemerintah2157 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Bogor — Tindakan Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kalong Liud, RT 01 RW 06, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, berinisial R, yang menguasai buku tabungan serta kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diduga merupakan pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Keterangan dari salah satu KPM menyebutkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM miliknya dinyatakan hilang. Namun, pernyataan yang disampaikan Ketua Kelompok PKH tersebut dinilai tidak konsisten dan justru menimbulkan dugaan adanya upaya penutupan fakta.

“Iya, saya sempat dipanggil oleh pihak Polsek. Awalnya Bu R ingin membuat surat kehilangan sendiri, tapi pihak Polsek tidak percaya. Akhirnya saya yang datang langsung ke Polsek,” ujar salah satu KPM kepada wartawan. Kamis. 08/01/2026.

KPM tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat pernyataan berbeda yang disampaikan oleh R terkait keberadaan dana bantuan.

“Bu R sempat ditanya oleh pihak Polsek, ‘Bu R, uang ibu ini masih ada tidak?’ Dijawab, ‘Masih ada, Pak, sekitar Rp900 ribu.’ Bu R juga sempat mengajak saya ke bank setelah Zuhur, tapi kemudian dibatalkan dengan alasan bank sudah tutup,” paparnya.

Lebih lanjut, KPM menuturkan kejadian saat dirinya kembali mendatangi bank bersama R.

“Waktu ke bank bareng Bu R, saya dipanggil. Bu R bilang uang saya sudah diambil jam 6 pagi. Padahal sebelumnya katanya masih ada. Saya juga bertanya ke pihak bank, dan pihak bank menyatakan memang uang tersebut sudah diambil pada jam 6 pagi,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, tindakan Ketua Kelompok PKH diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan pelanggaran privasi data pribadi dan penyalahgunaan informasi elektronik.

– Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang penyaluran bantuan sosial, yang menegaskan bahwa bantuan harus diterima langsung oleh KPM dan tidak boleh dikuasai atau diwakilkan oleh pihak lain.

– Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kerahasiaan data nasabah serta larangan penyalahgunaan instrumen perbankan seperti kartu ATM dan buku tabungan.

Konsekuensi dari dugaan pelanggaran tersebut dinilai serius, baik secara pidana maupun administratif.
Ketua Divisi Hukum Media CNN, Fuji Handriana, S.H., CTT, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan pengaduan dari KPM terkait Bantuan Sosial Kesejahteraan (Kesra) yang diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

“Yang jelas, peraturan dan perundang-undangan sudah ada. Kami mengacu pada aturan tersebut. Oleh karena itu, Divisi Hukum Media CNN akan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait,” ujar Fuji di kantor hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa setelah dilakukan kajian hukum, peristiwa tersebut diduga masuk ke dalam ranah tindak pidana penggelapan.

“Kami sudah mengantongi dua alat bukti. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan kepada APH,” tegasnya.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *