Terduga Penembak Warga di Tamansari Masih Bebas Berkeliaran

Kriminal336 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — 
Kabupaten Bogor – Rasa keadilan masyarakat kembali dipertanyakan. Pasca insiden penembakan terhadap warga bernama Andrian (Ardian), hingga saat ini terduga pelaku justru masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan proses hukum.

Peristiwa ini terjadi saat eksekusi rumah milik Herman di Kampung Calobak, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/04/2026). Insiden tersebut merupakan bagian dari konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan PT PMC (Prima Mustika Candra) dengan warga penggarap lahan.

Korban, Andrian, yang saat ini masih dalam pemulihan di kediamannya, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penembakan menggunakan senjata jenis air gun saat berusaha menenangkan situasi.

Saya hanya meminta agar eksekusi dihentikan sementara dan menunggu kepala desa datang. Tapi justru saya diserang. Saya sempat menghadang senjata tajam, lalu ditembak di bagian pelipis kanan,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban menduga keterlibatan sejumlah pihak dari perusahaan, yakni:
– TK (owner PT PMC),
– RB (koordinator lapangan),
– IA (eksekutor lapangan).

Insiden ini semakin memperparah kondisi sosial di wilayah tersebut, mengingat sebelumnya telah terjadi ketegangan antara warga dan pihak perusahaan terkait penguasaan lahan.

Aspek Hukum Jelas, Tapi Penindakan Dipertanyakan

Secara hukum, tindakan membawa dan menggunakan senjata (termasuk airsoft gun/air gun) di ruang publik tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius.

Mengacu pada:

Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018, senjata tanpa izin dapat disita dan dimusnahkan.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dijerat pidana berat hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran.

– Jika digunakan untuk melukai, dapat dikenakan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.

Dengan dasar hukum yang tegas tersebut, publik mempertanyakan: mengapa hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap terduga pelaku?

Desakan Kepada Polres Bogor

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak Polres Bogor dan dikabarkan mendapat respons awal. Namun, masyarakat menilai respons tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan langkah tegas berupa penangkapan dan penetapan tersangka.

Korban dan masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak bersikap pasif.

Kami minta keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Andrian.

Kasus ini bukan sekadar konflik lahan, tetapi sudah masuk pada ranah kekerasan bersenjata terhadap warga sipil. Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, hal ini berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kekuatan tertentu?. (Nggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *