CorongNusantaraNews.cim — Cibinong — Dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Cibinong resmi dilaporkan ke Polres Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Laporan tersebut didasari adanya dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan data resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Ketua Divisi Hukum Media Partner, Fuji Handriana, S.H., CTT, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada instansi terkait.
“Iya, benar. Tim Media Partner sudah melayangkan surat aduan terkait dugaan penggelapan Dana PIP di SMKN 1 Cibinong,” ujar Fuji saat dikonfirmasi. Jum’at.06/02/26.
Menurut Fuji, dugaan penyimpangan ini perlu segera ditindaklanjuti secara serius mengingat Dana PIP merupakan bantuan negara yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Ia berharap aparat penegak hukum serta pengawasan internal pemerintah daerah dapat segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak Kepolisian, Kejari, dan Inspektorat Jawa Barat dapat segera memproses aduan ini. Pengelolaan dana bantuan pendidikan harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Red)














