CorongNusantaraNews.com — Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara – Jum’at, 30 Januari 2026. Masyarakat tani Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara kembali menjadi korban penggusuran dan kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh PT. MS pada Jum’at (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Konflik antara masyarakat dari 8 desa di Kecamatan Angata dan PT. Marketindo Selaras sudah berlangsung puluhan tahun.
Dalam peristiwa tersebut, PT. MS melakukan perusakan paksa terhadap rumah dan tanaman produktif milik warga. Sekitar ±50 unit rumah masyarakat dirusak dan sebagian dibakar. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor milik warga dirusak dan dibawa oleh pihak buruh perusahaan. Tanaman petani dirusak oleh buruh dan orang-orang bayaran perusahaan.
Upaya bertahan warga, mendapat intimidasi dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dari orang-orang yang dimobilisasi pihak perusahaan. PT. MS menggunakan massa preman dan buruh perusahaan yang dilengkapi senjata tajam (sajam), jenis samurai.
Lebih jauh, PT. MS diduga melakukan seluruh aktivitas tersebut secara ilegal, karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang digusur. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan hak-hak masyarakat.
Selain itu, terdapat dugaan kuat pembiaran oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara. Aksi kekerasan berlangsung secara terbuka dan masif, namun tidak dihentikan, sehingga berkali-kali terjadi bentrokan fisik yang menimbulkan korban.
Atas kejadian ini, kami dari Pengurus Pusat Serikat Petani dan Nelayan (PP – STN), mengutuk keras tindakan pihak perusahaan dan mendesak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan keras dan melakukan proses hukum terhadap tindakan penyerangan dan penganiayaan tersebut.
Selain itu kami juga menuntut :
○Penghentian segera seluruh aktivitas PT. MS di wilayah masyarakat.
○Mendesak APH untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU.
○Penegakan hukum terhadap pelaku lapangan dan penanggung jawab korporasi.
○Mendesak KAPOLRI untuk menindak tegas pihak kepolisian yang diduga melakukan pembiaran dilapangan.(Red)
Sumber: PP STN














