Proyek RSUD Parung Beraroma Kongkalikong, Petisi 26 Desak Kejagung dan Kejati Jabar Ambil Alih Kasus

Pemerintah323 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com — Cibinong Bogor — Minggu, 1 November 2026. Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit di Parung, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan tajam dari publik.

Berdasarkan salinan dokumen resmi penegakan hukum persaingan usaha, proyek strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun anggaran APBD 2021 dengan nilai pagu paket fantastis mencapai Rp109.032.000.000,00 (seratus sembilan miliar tiga puluh dua juta rupiah) diduga kuat sarat dengan praktik persekongkolan tender yang tidak sehat.

Dokumen tersebut secara gamblang menyatakan adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Para Terlapor diduga melakukan konspirasi untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sebuah tindakan terlarang yang mencederai transparansi dan merugikan keuangan negara.

Menanggapi mandeknya ketegasan penegakan hukum di tingkat lokal, Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, melayangkan kritik keras dan menuntut langkah konkret dari penegak hukum di tingkat pusat.

“Kami melihat ada kejanggalan sistemik sejak proses administrasi hingga pembukaan dokumen penawaran pada Juli 2021 lalu. Dengan nilai proyek sebesar ini, aroma kongkalikong sangat menyengat.

Penegakan hukum di Kabupaten Bogor tidak boleh tumpul atau tebang pilih,” tegas Rizwan Riswanto dalam pernyataan sikapnya.

Lebih lanjut, Rizwan menganjurkan agar otoritas hukum yang lebih tinggi segera turun tangan guna menghindari adanya intervensi dari kelompok kepentingan lokal.

“Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu secara tegas menganjurkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atau Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera melakukan supervisi ketat.

Jika diperlukan, kami mendesak Kejagung atau Kejati Jabar untuk mengambil alih penuh kasus RSUD Parung Bogor Utara ini demi tegaknya keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sipil Bogor menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan dan proses hukum persaingan usaha ini sampai para aktor intelektual di balik dugaan korupsi dan persekongkolan ini diseret ke meja hijau.

Sumber: Ketua BPI Kabupaten Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *