CNN/CorongNusantaraNews.com — Singkawang, Kalimantan Barat – 30 Juli 2026 – Sejumlah warga di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat, mengaku kecewa karena laporan yang telah mereka sampaikan mengenai dugaan kerusakan saluran irigasi dan keberadaan pipa milik PDAM yang melintasi lahan warga hingga kini belum memperoleh tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.
Berdasarkan laporan warga dan hasil pantauan lapangan, persoalan tersebut dinilai telah berdampak terhadap aktivitas pertanian serta pemanfaatan lahan masyarakat. Warga berharap Pemerintah Daerah, PDAM, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan verifikasi lapangan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Perwakilan warga menjelaskan, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, kondisi saluran irigasi yang dinilai tidak lagi mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi maupun aliran buangan, sehingga mengakibatkan genangan pada lahan pertanian. Menurut warga, kondisi tersebut berdampak pada rusaknya lahan, terjadinya erosi di beberapa titik, hingga menurunnya hasil pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kedua, keberadaan empat pipa utama milik PDAM yang melintasi lahan warga disebut menghambat pemanfaatan tanah secara optimal. Warga meminta adanya peninjauan terhadap pemasangan jaringan tersebut serta kejelasan mengenai aspek administrasi dan perizinannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian tindak lanjut. Harapan kami sederhana, pemerintah dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan memberikan solusi,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Verifikasi lapangan oleh PDAM dan Dinas PUPR dalam waktu sesegera mungkin.
- Perbaikan saluran irigasi agar mampu mengendalikan aliran air dan meminimalkan risiko banjir maupun kerusakan lahan.
- Penataan atau relokasi jaringan pipa yang dinilai menghambat pemanfaatan lahan warga, apabila hasil kajian teknis memang diperlukan.
- Kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat.
Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, pemerintah daerah dan penyelenggara layanan publik berkewajiban memberikan respons, penanganan, serta penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PDAM maupun Dinas PUPR terkait substansi laporan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kedua instansi tersebut guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta menyampaikan informasi lanjutan setelah terdapat klarifikasi maupun langkah penyelesaian dari para pihak terkait.(Anggi)








