DPP IWO Indonesia Cabut dan Bekukan SK Kepengurusan DPW Jawa Barat, Siapkan PAW

Umum398 Dilihat

CNN/CorongNusantaraNews.com – Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) resmi mencabut sekaligus membekukan Surat Keputusan (SK) Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Jawa Barat Periode 2022–2027.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/JKT/DPP-IWOI/I/2026 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada Zaidun Ubid, BA.

Dalam surat itu, DPP IWO Indonesia menjelaskan bahwa pencabutan dan pembekuan SK dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, serta laporan terhadap kinerja kepengurusan DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa Barat.

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut antara lain untuk menjaga marwah, martabat, serta keberlangsungan organisasi agar tetap berjalan sesuai visi, misi, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan organisasi.

DPP juga menilai kepengurusan DPW IWO Indonesia Jawa Barat tidak aktif dalam menjalankan program kerja organisasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Selain itu, DPP menyoroti lemahnya koordinasi antara DPW Jawa Barat dengan DPP, termasuk ketidakhadiran pengurus dalam berbagai agenda penting organisasi.

Atas dasar tersebut, DPP IWO Indonesia menyatakan mencabut dan membekukan SK Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 sehingga surat keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, DPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan susunan kepengurusan baru yang memenuhi persyaratan organisasi dan diputuskan melalui mekanisme rapat DPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., bersama Sekretaris Jenderal Epih Fauzi, dengan tembusan kepada Dewan Pembina IWO Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat, serta arsip organisasi.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola organisasi yang sehat dan disiplin.

“Keputusan ini bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan murni sebagai upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh kepengurusan menjalankan amanah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi,” ujar Dr. Nisan Radian, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan pelaksanaan program kerja, tingkat keaktifan kepengurusan, serta komunikasi organisasi antara DPW dan DPP.

“Kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, tingkat keaktifan kepengurusan, serta komunikasi organisasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pencabutan dan pembekuan SK,” jelasnya.

DPP, lanjutnya, tetap membuka ruang pembenahan melalui mekanisme organisasi dengan segera memproses PAW setelah menerima usulan kepengurusan baru.

“Kami segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan kepengurusan baru yang memenuhi persyaratan organisasi. Harapannya, roda organisasi di Jawa Barat dapat kembali berjalan efektif dan profesional,” katanya.

Di akhir keterangannya, Dr. Nisan Radian mengajak seluruh kader IWO Indonesia untuk tetap menjaga persatuan dan menghormati keputusan organisasi.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus untuk tetap menjaga persatuan, menghormati keputusan organisasi, serta bersama-sama membangun IWO Indonesia menjadi organisasi pers yang semakin kuat, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *