Oteu Herdiansyah, S.H., M.H: Kepastian Hukum di Atas Kepentingan Organisasi

Opini581 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong — Fragmentasi organisasi advokat yang berlangsung lebih dari satu dekade bukan lagi sekadar dinamika demokrasi, melainkan telah menimbulkan kebingungan publik, ketidakpastian hukum, dan penurunan standar etik. Solusinya bukan memaksakan satu organisasi, tetapi memastikan ada satu wadah resmi yang diakui negara untuk menjalankan kewenangan advokat secara utuh.

Keberagaman organisasi bukan masalah. Yang bermasalah adalah kewenangan inti advokat yang tersebar tanpa kendali.

Masalah Utama: Kewenangan, bukan jumlah organisasi
Perdebatan single bar vs multi bar meleset. Intinya, belum ada satu lembaga yang tegas menjalankan 8 kewenangan advokat: pendidikan, ujian, pengangkatan, penyumpahan, kode etik, dewan kehormatan, pengawasan, dan pemberhentian. Jika dijalankan terpisah, standar menjadi tidak seragam dan memicu “forum shopping”.

Jalan Tengah: Multi organisasi, satu otoritas
Solusi realistis adalah tetap membolehkan banyak organisasi, namun dengan satu otoritas tunggal yang memegang seluruh kewenangan. Dengan begitu, kebebasan berserikat tetap ada, tetapi standar profesi menjadi seragam dan kepastian hukum terjaga.

Kepastian hukum di atas kepentingan organisasi
UU Advokat sebenarnya mengarah pada satu sistem terpadu. Namun praktiknya melahirkan pluralisme kewenangan. Tanpa standar tunggal dan otoritas yang diakui, yang dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.

Menghindari monopoli, menjaga integritas
Risiko monopoli harus diantisipasi dengan transparansi, independensi dewan kehormatan, dan pengawasan publik. Tujuannya bukan monopoli, tetapi otoritas yang akuntabel.

Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi
Kekosongan otoritas dapat diisi oleh DAN sebagai pengatur sistem, bukan pengganti organisasi. DAN menyatukan 8 kewenangan dalam satu kerangka terintegrasi agar standar profesi, etik, dan disiplin konsisten. Ini juga mencegah advokat menghindari sanksi dengan berpindah organisasi.

DAN harus tetap diawasi secara transparan dan partisipatif agar tidak menjadi otoritas eksklusif. Kehadirannya adalah kebutuhan sistemik untuk mengakhiri fragmentasi dan memulihkan kepastian hukum.

Fokus utama bukan lagi jumlah organisasi, tetapi kesatuan kewenangan. Banyak organisasi boleh ada, tetapi kewenangan profesi harus satu. Tanpa itu, ketidakpastian akan terus terjadi dan publik tetap dirugikan.

Opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *