CorongNusantaraNews.com — Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi Kabupaten Bogor menyoroti kondisi kebebasan berpendapat di awal tahun 2026 yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan serius, khususnya dalam konteks keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap jurnalis.
Direktur LBH, Nurdin Ruhendi, menegaskan bahwa momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei seharusnya menjadi refleksi bersama bagi pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kebebasan berekspresi.
“Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk menegaskan komitmen terhadap perlindungan jurnalis dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” ujar Nurdin dalam keterangannya. Senin.27/4/26.
Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi
Nurdin menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan hanya nilai demokrasi, tetapi juga hak konstitusional yang dijamin negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, secara global, hak tersebut juga diakui dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang menegaskan kebebasan setiap individu untuk menyatakan pendapat tanpa intervensi.
“Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” tegasnya.
LBH menilai, di tingkat daerah, praktik kebebasan berpendapat masih menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari keterbatasan akses informasi publik hingga tekanan terhadap kritik yang disampaikan masyarakat maupun aktivis.
Menurut Nurdin, kondisi ini berpotensi menghambat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Kami melihat masih adanya ruang yang perlu diperbaiki dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi.
Kritik publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan ancaman,” jelasnya.
LBH dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi Kabupaten Bogor berharap momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan.
Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih responsif dalam memberikan informasi kepada publik serta menjalankan amanah konstitusi secara konsisten.
“Kami berharap Pemkab Bogor dapat menanggapi momentum ini secara positif dengan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujar Nurdin.
Transparansi Kunci Pemerintahan yang Akuntabel keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.(Gus)








