CorongNusantaraNews.com — Cibinong —
“Dalam ranah perlindungan terhadap kekerasan, hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggak penting. Kartini masa kini bukan lagi korban yang diam, melainkan subjek hukum yang berani melapor, menuntut, dan mengawal proses peradilan.“







