CorongNusantaraNews.com — Bogor — Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, polemik lama kembali muncul di ruang publik: larangan wartawan meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari instansi pemerintah.
Narasi ini sering disampaikan dengan nada moralistik, seolah-olah praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Padahal jika ditelaah secara jernih dari perspektif hukum, persoalannya tidak sesederhana itu.
Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak terdapat satu pun pasal yang secara eksplisit melarang wartawan menerima bantuan atau dukungan dari pihak lain.
Undang-undang tersebut justru menekankan pada kemerdekaan pers, perlindungan profesi wartawan, serta tanggung jawab perusahaan pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kedua, jika dikaitkan dengan isu gratifikasi yang sering dijadikan alasan penolakan oleh birokrasi pemerintah, perlu dipahami bahwa ketentuan gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima gratifikasi.
Wartawan bukanlah bagian dari kategori tersebut.
Dengan kata lain, secara hukum pidana korupsi, wartawan bukan subjek utama dalam delik gratifikasi.
Namun dalam praktiknya, banyak instansi pemerintah daerah menjadikan isu gratifikasi sebagai alasan untuk menolak proposal bantuan atau dukungan dari media. Bahkan tidak jarang larangan tersebut dikemas seolah-olah memiliki dasar hukum yang kuat, padahal yang sering dirujuk hanyalah kebijakan internal atau surat edaran administratif yang sebenarnya ditujukan kepada aparatur negara.
Ironi semakin terlihat ketika lembaga negara sendiri masih memiliki berbagai bentuk hubungan pendanaan dengan negara. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan Dewan Pers Indonesia berasal dari bantuan negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (7) yang menyebutkan bahwa pembiayaan Dewan Pers dapat berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, serta bantuan lain yang tidak mengikat.
Di titik inilah muncul kritik mengenai adanya standar ganda dalam cara memandang hubungan antara negara dan ekosistem pers.
Ketika wartawan atau media mengajukan proposal dukungan kegiatan atau bantuan sosial menjelang hari raya, hal itu sering dipersepsikan sebagai praktik yang tidak etis.
Namun ketika lembaga pers menerima dukungan pembiayaan dari negara dalam kerangka kelembagaan, hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena memiliki dasar hukum.
Tentu saja, kedua hal tersebut memang berada dalam konteks yang berbeda. Bantuan negara kepada lembaga pers bersifat institusional dan diatur oleh undang-undang.
Sementara permohonan bantuan oleh media seringkali bersifat informal dan tidak memiliki dasar administratif dalam sistem penganggaran pemerintah.
Namun perbedaan konteks tersebut tidak seharusnya menutup ruang diskusi yang lebih jujur mengenai kondisi riil industri pers di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan media yang beroperasi dengan sumber daya terbatas, sementara kesejahteraan wartawan di berbagai daerah masih jauh dari ideal.
Dalam situasi seperti ini, fenomena pengajuan proposal bantuan kepada instansi pemerintah sering muncul sebagai bagian dari dinamika ekonomi media lokal.
Karena itu, alih-alih hanya mempersoalkan etika wartawan secara sepihak, diskusi publik seharusnya juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Birokrasi pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Namun pada saat yang sama, penting pula untuk menghindari pendekatan yang terlalu simplistis dalam melihat hubungan antara media dan pemerintah.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada keberanian untuk membangun sistem yang adil bagi semua pihak: pemerintah yang transparan, media yang profesional, dan wartawan yang sejahtera.
Tanpa itu semua, polemik mengenai THR wartawan akan terus berulang setiap tahun—bukan sebagai solusi, melainkan sekadar ritual perdebatan yang tak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.
Catatan Sekretaris IWO-I DPD Kabupaten, AGUS, A.M
Rabu, 11 Maret 2026








