Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah Masih Sah Di Ketuai Oleh Abdul Latif Setiabudi

Pendidikan2638 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Gunung Sindur — Menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/pdt. G/2024/PN.Cbi. Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah beserta staf menggelar konferensi pers. Sabtu 11/01/2025.

Bertempat di gedung SMA Nurul Falah, Yayasan Nurul Fadhilah, Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, untuk menegaskan kepada para tenaga pendidik Yayasan Nurul Fadilah Abdul Latif Setiabudi dan sekretaris Jumadi masih dalam proses hukum dan Belum digantikan oleh siapapun.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Ketua Yayasan, Indra Darmawan, S.H dan tim di dalam surat kuasa dan gugatan dijelaskan Abdul Latif Setiabudi bertindak selaku ketua Yayasan Nurul Fadhilah dan Jumadi selaku sekretaris.

Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor perkara 121/pdt. G/2024/PN.Cbi salah satu putusannya tidak dapat diterima karena Tergugat 1 dan 2 bapak Abdul Latif dan Jumadi bertindak pribadi bukan atas nama yayasan hal itu dibacakan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 7 Januari 2025.

Padahal dalam surat kuasa dan gugatan sudah dijelaskan Abdul Latif Setiabudi bertindak selaku Ketua Yayasan Nurul Fadhilah dan Jumadi selaku sekretaris. Melihat hal ini majelis hakim dianggap tidak cermat dan teliti.

Bahkan para kuasa hukum dalam waktu dekat akan melakukan banding dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, hal ini ditegaskan Indra Dharmawan selaku kuasa hukum.

Ketua Yayasan, Abdul Latif Setiabudi berharap para tenaga pendidik SMAS Nurul Falah tetap melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) seperti biasa dan menyampaikan kepada seluruh murid dan wali murid untuk tidak merasa khawatir.

Ditempat yang sama H.Amir Amirullah,S.H dan Fuji Handriana,S.H sebagai tim kuasa hukum menambahkan, “Adanya spanduk yang dipasang oleh oknum di MTS dan SMA Nurul Falah terkait kepengurusan Yayasan Nurul Fadilah agar diabaikan saja. Bahkan jika diperlukan kita akan pasang banner yang lebih besar yang menyatakan Ketua Yayasan yang resmi Abdul Latif Setiabudi dan sekretaris Jumadi masih tetap menjabat yang sah. Jelasnya di hadapan tenaga pendidik dan para awak media.(Ade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *