SMK Kesehatan Telekomedika Gelar Penyuluh Hukum Jelang PKL

Pendidikan1179 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Kota Bogor — Terjadinya kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja baik di lingkungan tempat tinggal dan juga di lingkungan sekolah tempat mendapatkan ilmu dan pendidikan untuk masa depannya, namun sebaliknya anak-anak mendapatkan tindakan yang melanggar kesopanan dan berakibat trauma serta depresi dan stress yang berakibat atau berdampak pada menurunnya semangat belajar, diam, sedih atau bahkan banyak merenung dan tentunya anak tidak ceria seperti biasanya.

Oleh karena itu agar siswa siswi atau peserta didik tidak menjadi pelaku atau bahkan korban dari tindak pelecehan bahkan kekerasan seksual maka perlu adanya upaya pencegahan berupa peningkatan pemahaman tentang sejauh mana terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual yang perlu diketahui oleh para siswa agar dapat menanggulangi dan melindungi diri agar selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban.

Menjelang pelaksanaan Program Kerja Lapangan bagi kelas 12, SMK Kesehatan Telekomedika menggelar Penyuluhan Hukum. Rabu, 25/06/2025.

SMK Kesehatan Telekomedika menggandeng DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bogor sebagai pemateri dalam penyuluhan hukum yang di laksanakan di gedung sekolah.

Pemateri itu sendiri antara lain, ARIFIN, SH., MH., Ketua DPC KAI Kota Bogor, JATINO SIMANULLAN, SH., MH., Sekretaris DPC KAI Kota Bogor, KUSMAHIDIN, SH., MH., M. TAUFIK, SH., MH., SAHAT JOHANES PARDEDE, SH.

Walau secara spesifik berkaitan dengan menghadapi PKL, Arifin,S.H,.MH menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini untuk keseluruhan atau global.

“Penyuluhan hukum ini umum karena anak anak ini rentan terhadap sebuah kejahatan, tapi tadi kita arahkan lebih spesifik karena mereka masuk ke agenda atau jadwal PKL ” ,ucap Arifin.

Perlu diketahui dalam UU TPKS, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.

Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:

Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya;

Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.

Contoh pelecehan seksual adalah antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh.

Oleh karenanya apabila ada kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh siswa siswi yang sedang melaksanakan PKL tersebut adalah berupa pelecehan seksual fisik.

Selanjutnya, Apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum selaku atasan kepada bawahan, sehingga perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul. Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Untuk mengatasi pelecehan seksual, para siswa siswi di tempat mereka PKL ada beberapa poin yang harus dilakukan.

Pertama, korban dapat mengadukan pelecehan seksual kepada penyelia (pengawas/supervisor), manajer lain atau pejabat penanganan keluhan yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SE Menaker 03/2011 serta kepada pembimbing mereka.

Kedua, korban dapat melaporkan ke polisi berdasarkan KUHP dan UU TPKS dengan pendampingan oleh Lauyer.

Ketiga, apabila korban takut melaporkan sendiri ke polisi, dapat juga dilaporkan oleh atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan kejadian tersebut ataupun oleh tenaga medis.

Keempat, mencari pendampingan. Salah satunya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk diberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.

Kepala Sekolah, Drs. H. Ismanto, MM., M.Si mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum ini yang pertama di adakan karena kepedulian serta tanggung jawab terhadap anak anak didiknya.

“Ya penyuluhan hukum ini yang pertama kita adakan itu karena kami bertanggung jawab serta peduli terhadap masa depan anak didik kita, dan memang dari aduan aduan terdahulu bahwa di tempat mereka melaksanakan PKL suka ada juga iseng iseng atau usil menggoda siswa siswi di tempat mereka PKL “, ungkap H. Ismanto yang juga sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota a Bogor.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *