Serangan Tanpa Konfirmasi di Media Sosial: Ancaman Nyata bagi Integritas dan Demokrasi Lokal

Umum455 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong, Bogor — Di era digital saat ini, media sosial seperti Instagram telah menjadi ruang bebas bagi siapa saja untuk menyampaikan informasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan menjadi alat untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan tanpa proses verifikasi.

Belakangan ini, muncul sebuah akun yang mempublikasikan tuduhan serius terhadap seorang wartawan sekaligus aktivis sosial. Ironisnya, tuduhan tersebut disampaikan tanpa konfirmasi, tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tanpa mengikuti prinsip dasar jurnalisme yang berimbang.

Padahal, dalam dunia pers, klarifikasi dan verifikasi merupakan prinsip utama sebagaimana diatur oleh Dewan Pers. Mengabaikan hal ini bukan hanya mencederai etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Lebih jauh, tindakan menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dijerat oleh ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta ketentuan pidana dalam KUHP Baru. Artinya, ruang digital bukanlah wilayah tanpa konsekuensi hukum.

Serangan terhadap individu—terlebih terhadap wartawan dan aktivis sosial—tidak bisa dipandang sebagai kritik. Kritik yang sehat dibangun di atas data, argumen, dan keberanian untuk diuji.

Sementara tuduhan sepihak tanpa konfirmasi lebih tepat disebut sebagai upaya pembunuhan karakter.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya reputasi individu, tetapi juga ekosistem demokrasi lokal. Kepercayaan publik akan terkikis, dan ruang diskusi publik berubah menjadi arena saling menjatuhkan.

Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menahan diri dan kembali pada prinsip dasar: menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Kritik tetap diperlukan, namun harus disertai dengan fakta dan etika.

Advokat muda yang juga Ketua Media Partner, Fuji Handriana,S.H.,CTT angkat bicara dari pandangan hukum.

“Ya, langkah hukum bukanlah bentuk pembungkaman, melainkan mekanisme sah untuk menjaga keadilan dan melindungi hak setiap warga negara. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku”, paparnya. Rabu, 25/03/26.

Pada akhirnya, publik tentu dapat menilai: mana kritik yang membangun, dan mana tuduhan yang sarat kepentingan.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *