PLN Gunung Putri Terima Penghargaan Wajib Pajak Terbaik Tahun 2024

Pemerintah1314 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Cibinong — PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri kembali menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Terbaik atas Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik serta Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor

Penghargaan di berikan langsung oleh PJ Bupati Kabupaten Bogor Dr. Ir. Bachril Bahri, M.App. Sc. dan diterima oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Gunung Putri, Alamsyah Anwar.

Penghargaan diberikan pada kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, bertempat di Pangrango Ballroom, Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jl. Tegas Beriman No. 1 Pakansari Cibinong Kab Bogor,

PJ Bupati Bogor, Bachril Bahri pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang sudah menyetorkan pajak tepat jumlah dan tepat waktu.
“Pajak yang adalah sumber pendapatan daerah merupakan anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Bogor yang saat ini diselaraskan dengan program prioritas pemerintah pusat yang lebih dikenal dengan Asta Cita. Peningkatan pembangunan dibidang infrastruktur, Pelayanan Publik dan program sosial kemasyarakatan lainnya akan dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor“, ucap Bachril

Manager PLN Gunung Putri dalam keterangannya menyampaikan selama periode Oktober 2023 – September 2024, PLN UP3 Gunung Putri telah menyetorkan PBJT atas Tenaga Listrik ke Pemda Kabupaten Bogor sebesar 198 M, naik 14% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 173M.
“Kenaikan jumlah Penyetoran PBJT yang disetorkan berbanding lurus dengan peningkatan pemakaian pelanggan akan tenaga listrik yang berpengaruh pada jumlah tagihan listrik serta konsistensi pelanggan dalam membayar rekening listrik setiap bulan.
Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pelanggan PLN Gunung Putri yang setia membayar listrik tepat waktu”, ucap Alamsyah.

PBJT atas Tenaga Listrik atau Pajak Penerangan Jalan diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan oleh pelanggan setiap bulan berkisar antara 3% s.d 7% dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan

Selain PLN UP3 Gunung Putri, pada kesempatan tersebut , penghargaan yang sama juga diberikan kepada PLN UP3 Depok dan PLN UP3 Bogor

Sementara itu di Bandung General Manager PLN UID Jawa Barat, Agung Murdifi menyampaikan apresiasi kepada pelanggan PLN di Jawa Barat khususnya di wilayah Bogor, Depok dan Gunung Putri atas penggunaan tenaga listrik PLN dan konsistensi membayar tagihan listrik tepat waktu.
“Dengan membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan yang dilakukan melalui PPOB dan PLN Mobile, pelanggan turut serta dan berperan aktif dalam peningkatan PAD dan mendukung penyelenggaraan pembangunan khususnya di Jawa Barat”, tutup Agung.(**Angga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *