Pj Kepala Desa Tonjong Dituding Tak Mampu Jalankan Tugas, Proyek Betonisasi Samisade 2025 Mangkrak

Pemerintah690 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Kabupaten Bogor — Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diduga tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Tuduhan itu mencuat menyusul belum rampungnya proyek betonisasi jalan desa yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) atau Samisade tahun anggaran 2025.

Di lapangan, pekerjaan betonisasi masih menyisakan sejumlah bagian yang belum diselesaikan 100 persen. Padahal, proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah Desa Tonjong sebagai pelaksana kegiatan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pemerintah desa terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bogor tahun 2025.

Publik menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya profesionalisme pihak-pihak terkait dalam pengelolaan pembangunan desa. Sorotan utama tertuju pada kepemimpinan Jumido selaku Pj Kepala Desa Tonjong yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan jalan mangkrak tersebut.

Sebagai informasi, Pj Kepala Desa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif. Dalam masa tugasnya, Pj Kepala Desa memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Idealnya, masa jabatan tersebut menjadi momentum untuk mencatatkan kinerja dan prestasi. Namun, di Tonjong, hal itu justru dinilai berbanding terbalik.

Kritik dari masyarakat pun menguat. Warga mengaku khawatir kondisi jalan yang belum selesai dikerjakan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Jalan ini dibangun dari pajak rakyat. Seharusnya hasilnya berkualitas dan aman. Kalau seperti ini, jelas rawan kecelakaan,” ujar RJ (45), warga setempat, kepada media, Jumat, 30 Januari 2026.

RJ juga mempertanyakan komitmen pihak pelaksana proyek yang telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Apa faktor yang menyebabkan pihak pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan? Padahal sudah jelas ada SPK dan penanggung jawab perusahaan,” katanya.

Tak hanya pemerintah desa, sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak Kecamatan Tajurhalang sebagai tim monitoring dan evaluasi (monev).

Warga menduga kecamatan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Seharusnya ada opname pekerjaan untuk memastikan progres fisik benar-benar selesai sebelum dimasukkan dalam LPJ Desa tahun anggaran 2025,” tambahnya.

Padahal, Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya telah menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade/Bankeu) tahun anggaran 2025 adalah 31 Desember 2025.

Tanggal tersebut merupakan batas akhir penyetoran sisa uang persediaan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan,” ujar Rudy Susmanto dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Batas waktu tersebut sekaligus menegaskan bahwa dana kegiatan belanja barang dan jasa telah diterima oleh pihak ketiga sebagai pelaksana.

Dengan demikian, mangkraknya proyek betonisasi Desa Tonjong menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas, pengawasan, dan tanggung jawab para pemangku kebijakan.(Rojik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *