Para Tergugat Kasus Penyerobotan Tanah Milik Nenek Rusni, Mangkir Panggilan Sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian

Kriminal, Nasional1226 Dilihat

CorongNusantaraNews.com — Rokan Hulu, Riau — Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa dihadiri para tergugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara nomor 01/Pdt-G/2025/Prp dengan penggugatnya seorang nenek bernama Rusni berusia 69 tahun, Rabu (08/01/2025).

Para tergugat yang mangkir hadir dalam persidangan tersebut padahal telah dipanggil secara patur oleh pengadilan. Sedangkan pihak turut tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu telah memenuhi panggilan yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipersiapkan secara khusus dalam menghadapi gugatan ini.

Dalam pantauan, sidang perdana dalam perkara tersebut dimulai sekitar jam 15.00 WIB berjalan lancar walaupun tanpa dihadiri para tergugat, dan tampak nenek Rusni sebagai penggugat dan salah seorang ahli waris almarhum Nurdin menyaksikan jalannya persidangan hingga selesai

Seusai sidang, kuasa hukum penggugat bernama Burhan Fadly dari Kantor Hukum BF dan Rekan mengungkapkan hasil persidangan.

“Alhamdulillah sidang perdana dalam perkara gugatan PMH ini berjalan lancar walaupun tanpa dihadiri para tergugat”, terangnya

“Agenda sidang perdana atau permulaan ini adalah pemeriksaan legalitas para pihak”.

“Para tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan sidang hari ini akan dipanggil kembali oleh pengadilan untuk yang kedua kalinya”, paparnya.

Burhan menambahkan, sidang lanjutan akan kembali digelar dua minggu yang akan datang (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *